Kasus Pornografi Anak di Negara, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

0
433
Kantor Pengadilan Negeri Negara. Sumber Foto : CAK/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Febianus Seran (27), pelaku kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Febianus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 259 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan Febianus untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 11.859.570.

“Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujar Supriyanto, penasihat hukum Febianus dari Posbakum PN Negara, Selasa 11 Februari 2025.

Kasus ini bermula ketika Febianus mengirimkan foto tangkapan layar berisi empat video anak korban yang sedang telanjang kepada teman korban melalui WhatsApp. Video tersebut, yang direkam pada tahun 2019 saat korban masih berusia 12 tahun, memperlihatkan bagian sensitif korban. Febianus merekam video tersebut secara diam-diam saat melakukan panggilan video dengan korban.

Febianus juga sempat berusaha mencari keberadaan korban dengan menghubungi teman korban lainnya melalui media sosial. Ia menggunakan identitas palsu dan meminta nomor telepon saksi. Setelah mendapatkan nomor telepon, Febianus mengirimkan pesan yang berisi ancaman bahwa ia memiliki video telanjang korban dan video korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke polisi pada bulan Juli 2024. “File 4 video direkam terdakwa pada saat melakukan panggilan video dengan anak korban pada tahun 2019, tetapi baru dikirim kepada saksi tahun 2024, hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi,” ungkap Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Putusan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 37 junto pasal 11 junto pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Gedion mengatakan bahwa JPU juga masih mempertimbangkan putusan hakim. “Jaksa penuntut umum juga pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here