Selisih 40 Ribu Lebih Suara, Tamba-Dana Kalah dari Bang Ipat

0
462
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon) pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jembrana, Kamis 5 Desember 2024. Sumber foto: CAK/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon) pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jembrana, Kamis 5 Desember 2024. Paket paslon 01, I Nengah Tamba – I Made Suardana (Tamba-Dana) kalah dari Paslon 02, I Made Kembang Hartawan – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) dengan selisih suara sebanyak 40.774.

Dari data rekapitulasi tingkat kabupaten yang dipusatkan di Hotel Jimbarwana, Negara, dari total DPT 244.978 orang,
Paslon Bang Ipat unggul, dengan meraih suara 106.119, atau 61,89 persen. Sedangkan Paslon Tamba-Dana hanya memperoleh suara 65.345, atau 38,11 persen, dengan total suara sah sebanyak 171.464 suara.

Sementara untuk perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Paslon I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) meraih suara 97.402, atau 57 persen, unggul dari Paslon I Made Muliawan Arya – I Putu Agus Suradnyana (Mulai Pas) dengan memperoleh suara 73.486, atau 43 persen.

“Jadi hari ini kami telah melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang diawali tadi pembacaan hasil rekap di masing masing kecamatan,” ujar I Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPUD Jembrana, ditemui IJN News, Kamis 5 Desember 2024.

Dari hasil rapat pleno rekapitulasi, KPU Jembrana akan menetapkan hasil perolehan masing masing paslon, khusus untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Sedangkan untuk hasil perolehan suara pemilihan Gubernur akan digelar rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Tahapan setelah ini, kita akan rekap ditingkat provinsi untuk gubenur. Kalau untuk bupati kita tetapkan perolehan hasilnya hari ini,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata dia, KPU akan menunggu Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk bisa menetapkan paslon terpilih, tiga hari setelah dikeluarkan keputusan MK, jika tidak ada sengketa pilkada di Jembrana.

“Nanti jika sudah dikeluarkan oleh MK, bahwa kita tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah itu kita harus tetapkan. Kalau berkaca pilkada kemarin itu, sekitar dua Minggu lebih, kita menunggu untuk menetapkan, mudah mudahan tidak ada sengketa, kita tetapkan paling lama tiga hari setelah itu,” pungkasnya.

Adi Sanjaya juga mengatakan, berdasarkan penghitungan rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, diperkirakan partisipasi masyarakat berkisar 71 persen, baik pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bali maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Persentase tersebut jauh menurun dibanding pemilu sebelumnya. Sementara ketidakhadiran pemilih mencapai sekitar 28 persen.

Padahal parmas untuk provinsi Bali ditargetkan 75 persen. Sedangkan untuk pilkada di Kabupaten Jembrana ditarget 80 persen, berkaca dari pilkada 2020 Parmas mencapai 77,8 persen. Namun setelah hari pemungutan suara, target yang tercapai hanya 71,26 persen untuk Pilkada gubernur dan 71,23 persen untuk Pilkada bupati. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here