Dirjen Imigrasi Jelaskan Tindakan Deportasi dan Overstay WNA dari Indonesia

0
122
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim (tengah), saat langsung meninjau Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai, beberapa waktu lalu. Sumber foto : istimewa.

BADUNG, InfoJembranaNews – Tindakan pendeportasian sebagai upaya paksa untuk mengeluarkan Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan atau kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim. Dikatakan, selama menunggu proses pendeportasian, WNA akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama paling lama 30 hari. Jika proses deportasi membutuhkan waktu lebih lama, maka WNA dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian tersendiri, dimana merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

“WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi,” jelasnya.

Dalam hal biaya yang timbul akibat tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi, akan dibebankan kepada penjamin WNA sesuai dengan Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun, jika WNA tidak memiliki penjamin, maka biaya akan dibebankan langsung kepada WNA tersebut atau keluarganya. Jika keluarganya juga tidak mampu membayar, maka biaya deportasi akan dibebankan kepada perwakilan negaranya.

Dirjen Imigrasi menekankan bahwa tidak semua pelanggaran oleh WNA dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi, terutama jika pelanggaran tersebut sudah masuk ke ranah kriminal atau hukum pidana. Imigrasi hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh Undang-Undang Keimigrasian.

Bagi WNA yang overstay melebihi masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2019. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka dia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Sementara bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari, akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan dalam UU Keimigrasian Pasal 78. “Jika WNA yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, dia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya.

Menurut Dirjen Imigrasi, lama waktu penangkalan terhadap WNA yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan. dk/IJN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here