
JEMBRANA, (IJN) – Tim Kurawa Opsnal Polres Jembrana bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi di parkiran Pasar Lelateng, Negara, Jembrana pada Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Hanya dalam waktu singkat, Tim Kurawa berhasil menangkap pelaku berinisial NRN (52), seorang pedagang asal Desa Pengambengan, di pinggir jalan Desa Baluk, Negara, Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Andryias Dwi Wahyudi (43), memarkirkan sepeda motornya di parkiran Pasar Lelateng. Saat kembali, korban tidak menemukan sepeda motornya.
Berdasarkan laporan korban, Tim Kurawa Opsnal Polres Jembrana melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, Tim Kurawa berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di pinggir jalan Desa Baluk.
Dari tangan pelaku, Tim Kurawa mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5311 ZN, 1 buah kunci duplikat, dan 1 unit sepeda motor lain dengan nomor polisi DK 6217 WS yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan yang meningkat. Berikut beberapa tips:
“Amankan harta benda dengan baik, laporkan kepada kepala lingkungan dan Bhabinkamtibmas jika meninggalkan rumah lebih dari 1×24 jam, serta pasang CCTV di rumah untuk memudahkan kontrol situasi saat ditinggal,” pintanya.
Dengan kewaspadaan dan kerjasama masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jembrana dapat terjaga. CAK/IJN