Pelaku Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo Berhasil Diamankan Polsek Kawasan Gilimanuk

0
714
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana saat press release, pengungkapan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil berwarna putih dengan logo huruf "Y", Jumat 18 Agustus 2023, di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Sumber foto : istimewa

InfoJembranaNews – Pelaku pengedar obat obatan terlarang atau pil koplo berhasil diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Dari tangan pelaku yang berinisial AP (20), petugas berhasil menyita ratusan butir pil berwarna putih berlogo huruf Y atau pil koplo.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk pada Kamis kemarin (17/8) dini hari sekira pukul 01.00 WITA,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana saat press release di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jumat 18 Agustus 2023.

Kompol Werdhiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil berwarna putih dengan logo huruf “Y”.

“Pelaku yang berinisial AP telah diidentifikasi sebagai orang yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, tim opsnal Reskrim Gilimanuk membuat laporan polisi berdasarkan temuan ini. Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan penggeledahan di rumah AP yang terletak di jalan Duyung, Lingkungan Asri, Rt. 004. Rw. 000 Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Dalam penggeledahan ini berhasil ditemukan 85 plastik bening yang masing-masing berisi 10 butir pil berwarna putih berlogo “Y”, dengan total 850 butir pil. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- yang diduga sebagai hasil penjualan pil tersebut.

“Melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terungkap bahwa AP telah menjual pil berwarna putih dengan harga berkisar antara Rp. 3.000,- hingga Rp. 5.000,- per butir, dan Rp. 30.000,- per klip plastik berisi 10 butir pil. Pelaku sendiri mengakui keterlibatannya dalam peredaran ini,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dari keterangan ahli kesehatan bahwa pil berwarna putih berlogo “Y” masuk dalam kategori sediaan farmasi berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Oleh karena itu, perbuatan pelaku yang menjual pil tersebut tanpa memiliki izin dan kualifikasi yang diperlukan telah melanggar Undang Undang Kesehatan yang diatur dalam pasal 435 UU RI NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Berdasarkan 3 alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku dapat dikenakan hukuman 10 tahun, maksimal 12 tahun penjara, atau denda sebanyak 5 miliyar,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here