
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah kepada DPRD Jembrana. Dari total lima regulasi yang diusulkan untuk dihapus, dua di antaranya merupakan payung hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang tak kunjung terealisasi sejak 2017.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu 26 Agustus 2026. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, membacakan penjelasan Bupati Jembrana terkait evaluasi regulasi daerah yang dinilai sudah tidak relevan secara normatif maupun implementatif.
Dua regulasi perbankan daerah yang diajukan untuk dicabut yakni, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Jembrana.
Wabup yang akrab disapa Ipat tersebut menegaskan, inisiatif eksekutif ini diambil sebagai langkah penataan regulasi agar setiap produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat dan realistis untuk dijalankan.
“Pencabutan ini bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah regulasi, melainkan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Ipat di hadapan legislatif.
Sebelumnya, pembentukan BPR Jembrana dirancang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perseroda guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fasilitas fisik berupa gedung bertingkat bahkan telah dibangun di Jalan Udayana, Negara, yang kini dialihfungsikan sebagai kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati. Kendati demikian, operasional BPR terhenti akibat kendala pemenuhan syarat sertifikasi kompetensi OJK bagi calon direksi, perubahan regulasi sektor jasa keuangan, serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Selain dua perda terkait BPR, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga perda lainnya yakni, Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Jembrana serta Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kelima rancangan pencabutan regulasi ini kini tengah memasuki tahap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperoleh persetujuan menjadi Perda definitif. CAK/IJN

