
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kedok pria paruh baya berinisial IKS (60) sebagai petugas Dinas Sosial (Dinsos) gadungan akhirnya terbongkar. Buruh harian lepas asal Buleleng ini kini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara setelah nekat menipu sejumlah warga di Kabupaten Jembrana dengan modus menjanjikan bantuan sosial (bansos) fiktif.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang sempat viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan IKS di wilayah Kecamatan Pekutatan pada Senin, 29 Juni 2026.
“Pelaku menjalankan modusnya dengan berpura-pura menjadi pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia mengiming-imingi para korban bantuan uang tunai untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah,” ujar AKBP Kadek Citra, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat press release, Rabu (1/7/2026) di aula auditorium Polres Jembrana.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aksi tipu-tipu IKS ternyata telah memakan banyak korban di berbagai lokasi. Beberapa korbannya antara lain, Septi Muslihatin dan Ni Luh Gede Sri Utami, warga Jembrana yang menjadi pelapor utama dalam kasus ini.
Bu Jero Sutarini (Desa Pergung), mengalami kerugian terbesar mencapai Rp40.000.000,- setelah dijanjikan pembangunan rumah kos. I Komang Artawan (Kecamatan Melaya), ditipu Rp1.300.000,- dengan janji manis bahwa lansia di keluarganya akan didaftarkan ke Dinsos untuk mendapat bantuan Rp125 juta serta warga di Desa Pekutatan yang mengalami kerugian Rp500.000,-.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, uang tunai, serta amplop berisi meterai yang telah ditandatangani oleh korban.
Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Mengantisipasi jatuhnya korban baru dengan modus serupa, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau keras masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai petugas instansi pemerintah.
“Jangan pernah memberikan data pribadi, uang pelicin, atau dokumen penting kepada siapa pun yang menjanjikan bansos. Jika menemukan gelagat mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan 110,” tegasnya. CAK/IJN

