
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana berhasil membongkar praktik dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Minggu 7 Juni 2026. Sebuah gudang milik warga yang dijadikan tempat penyimpanan puluhan kayu jati ilegal digerebek petugas.
Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan kayu hasil jarahan dari hutan lindung Klatakan. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan penggeledahan di lokasi.
”Kami bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan setelah menerima informasi dari warga. Hasilnya, kami menemukan 34 gelondong kayu jati berbagai ukuran dengan panjang rata-rata dua meter yang disimpan secara ilegal,” ungkap AKP Alit Darmana, dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pemilik kayu berinisial AH 35 th tidak mampu menunjukkan dokumen atau izin resmi. Terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa puluhan batang kayu jati bernilai tinggi tersebut didapat dari hasil penebangan liar di dalam kawasan hutan Klatakan.
Saat ini, terduga pelaku AH 35 th beserta seluruh barang bukti 34 gelondong kayu jati telah diamankan ke Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Alit Darmana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para perusak lingkungan. Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku illegal logging.
”Hutan adalah penyangga ekosistem dan sumber kehidupan. Pemberantasan perusakan hutan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui tindakan pencegahan maupun penegakan hukum yang agresif,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian dan kepedulian masyarakat yang menjadi kunci utama terbongkarnya kasus ini.
Polres Jembrana mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk terus bersinergi menjaga kelestarian alam dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 (Layanan bebas pulsa, aktif 24 jam),” pungkasnya. CAK/IJN

