Residivis Dominasi Rentetan Pencurian di Jembrana April 2026

0
37
Salah satu barang bukti kasus pencurian yang terjadi selama kurun waktu sebulan terakhir, berupa sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Selasa 28 April 2026. Sumber foto : Ist/IJN

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil membongkar empat kasus pencurian berbeda yang meresahkan warga selama periode April 2026. Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolres Jembrana melalui Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, terungkap bahwa mayoritas pelaku merupakan residivis yang kembali terjerat motif ekonomi.

Rentetan pengungkapan ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari pencurian hasil bumi hingga pembobolan rumah mewah. Empat kasus tersebut diantaranya, pencurian alpukat di Desa Kaliakah. Tersangka IPB (28), seorang residivis, diringkus setelah menggasak 39 buah alpukat dari kebun warga menggunakan motor untuk mengangkut hasil curiannya.

Pencurian uang di Kelurahan Lelateng. Tersangka DW (42) nekat beraksi di dalam rumah saat korban sedang tertidur pulas. Ia merupakan residivis kasus penggelapan yang kembali beraksi karena melihat kesempatan.

Selanjutnya, pembobolan emas di Desa Tegalbadeng. Pelaku berinisial B (32) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Ia mencongkel jendela kamar mandi dan merusak pintu untuk menggasak perhiasan emas serta uang tunai senilai jutaan rupiah.

Terakhir, pencurian iPad di Desa Batuagung. Kasus ini melibatkan pengkhianatan kepercayaan, di mana tersangka IBPPP (30) memanfaatkan hubungan dekatnya dengan korban untuk masuk ke kamar yang tidak terkunci.

“Modus operandi para pelaku sangat bervariasi, mulai dari merusak akses masuk hingga memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan orang terdekat,” ujar Ipda I Putu Budi Arnaya, saat dikonfirmasi, Selasa 28 April 2026.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

Alit Darmana juga menegaskan bahwa para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan) mengancam mereka dengan maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 476 mengancam dengan maksimal 5 tahun penjara.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku. Selanjutnya tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Guna menekan angka kriminalitas yang melibatkan residivis, Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling dan memastikan keamanan rumah dengan kunci ganda atau CCTV. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here