Menteri LH Minta Pemprov Bali Terapkan Sanksi Tipiring untuk Pengelolaan Sampah

0
26
Menteri LH Minta Pemprov Bali Terapkan Sanksi Tipiring untuk Pengelolaan Sampah. (ist).

InfoJembrana.com | DENPASAR- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar aturan. Langkah tegas ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah Pulau Dewata. Hanif menyampaikan instruksi tersebut saat melakukan kunjungan kerja meninjau kondisi terkini tempat pembuangan akhir Suwung pada hari Jumat.

“Saya minta dukungan dari Kajati, Kapolda, Pangdam, dan seluruh pihak agar pelaksanaan tipiring ini bisa segera diperkuat di lapangan,” tegas Hanif Faisol saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi tersebut.

Penerapan sanksi hukum menjadi langkah krusial untuk melindungi warga yang selama ini sudah disiplin memilah sampah dari rumah. Hanif menilai ketidakadilan muncul jika masyarakat yang taat aturan justru harus menanggung beban dampak buruk akibat perilaku para pelanggar. Pemerintah pusat berkomitmen memberikan payung hukum yang lebih kuat demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di destinasi wisata dunia tersebut.

“Sangat tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah tidak mendapatkan perlindungan secara hukum dari tindakan oknum nakal,” ujar Menteri Hanif menambahkan penjelasannya mengenai urgensi regulasi itu.

Mantan Direktur Jenderal Planologi ini juga memberikan apresiasi tinggi terhadap perkembangan pengelolaan sampah di Bali selama dua minggu terakhir. Ia mencatat adanya dinamika positif serta peningkatan kesadaran warga dalam memisahkan limbah organik dengan limbah anorganik secara mandiri. Hanif merasa bangga melihat tumpukan sampah yang mulai terpilah rapi saat mengunjungi beberapa titik pengumpulan limbah di wilayah Denpasar.

“Saya belum pernah melihat perubahan seperti ini karena ada dinamika masyarakat yang sangat aktif dalam mulai memilah sampah,” ungkapnya dengan nada optimis melihat perubahan perilaku warga.

Pemerintah pusat menetapkan target ambisius bagi Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera membenahi sistem pembuangan. Hanif menginstruksikan seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping paling lambat bulan Agustus mendatang. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan gas metana yang berisiko menyebabkan kebakaran hebat pada lahan tempat pembuangan akhir.

“Untuk semua Bupati dan Wali Kota di Provinsi Bali harus mengakhiri kegiatan pembuangan secara terbuka pada Agustus tahun dua ribu dua puluh enam,” ucap Hanif memberikan tenggat waktu yang jelas bagi para pemimpin daerah.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melayangkan surat resmi kepada seluruh pimpinan daerah di Bali terkait standar baku prosedur pengelolaan limbah. Hanif memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu membawa perkara pengabaian lingkungan ini ke ranah hukum pidana jika instruksi tersebut diabaikan. Penegakan hukum ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor Delapan Belas Tahun Dua Ribu Delapan tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku nasional.

“Bilamana instruksi ini tidak diindahkan maka saya akan menggunakan semua kewenangan menteri sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tutur Hanif. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here