
InfoJembrana.com | DENPASAR- Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan kebijakan drastis dengan melarang total pembuangan limbah organik ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Suwung. Kebijakan strategis ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2026 untuk memperpanjang usia pakai lahan pembuangan tersebut. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan langkah ini merupakan upaya terakhir menyelamatkan ekosistem perkotaan dari ancaman ledakan sampah.
“Mulai tanggal satu April mendatang tidak boleh lagi ada pembuangan sampah yang mengandung unsur organik ke lokasi TPA Suwung,” kata Jaya Negara.
Pemerintah daerah telah menyiapkan tiga lokasi utama untuk menampung sekaligus mengolah seluruh sisa bahan organik dari masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Kesiman Kertalangu, Padangsambian Kaja, serta Tahura Ngurah Rai Pedungan. Otoritas kota juga sudah menyiagakan tiga unit mesin pencacah berkekuatan besar guna mempercepat proses dekomposisi menjadi pupuk kompos berkualitas.
“Kami menyiapkan tiga tempat khusus sebagai pusat penampungan dan pengolahan organik agar beban TPA Suwung berkurang drastis,” ujar Jaya Negara menjelaskan skema tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar akan melakukan pengawasan ketat pada pintu masuk utama TPA Suwung. Petugas lapangan memiliki kewenangan penuh untuk mengusir truk pengangkut yang masih kedapatan membawa sampah organik mentah. Seluruh pengelola swakelola dan pengangkut mandiri wajib memilah muatan mereka sebelum menuju ke lokasi pembuangan akhir residu.
“Petugas akan meminta truk putar balik jika kedapatan membawa sampah organik karena kami hanya menerima residu non-organik,” tutur seorang petugas dinas.
Manajemen pengolahan sampah di tingkat hulu menjadi kunci utama keberhasilan program lingkungan yang sangat ambisius ini. Warga Denpasar kini memikul kewajiban untuk melakukan pemilahan limbah rumah tangga secara mandiri dan konsisten setiap hari. Masyarakat bisa memanfaatkan lubang biopori atau bak komposter sederhana guna menghabiskan sampah organik langsung di lingkungan pemukiman mereka.
“Kami mendorong masyarakat melakukan pengomposan mandiri agar limbah organik tidak lagi keluar dari area rumah tangga dalam bentuk mentah,” ucap Jaya Negara.
Pemerintah Kota Denpasar menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendistribusikan hasil olahan pupuk organik tersebut. Dinas Pertanian Provinsi Bali berkomitmen menyerap seluruh kompos hasil cacahan mesin TPST untuk menyuburkan lahan pertanian milik pemerintah. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang bermanfaat bagi keberlanjutan sektor agraris di Pulau Dewata.
“Nanti sampah organik yang sudah hancur akan diambil Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian untuk dialokasikan ke kebun milik daerah,” papar Jaya Negara.
Langkah ekstrem ini menjadi jawaban atas volume sampah Denpasar yang telah mencapai angka sembilan ratus ton setiap harinya. Pengurangan pasokan material organik secara signifikan dapat menekan produksi gas metana yang sering memicu kebakaran hebat di lahan TPA. Transformasi tata kelola sampah ini menjadi ujian krusial bagi konsistensi pemerintah dan kesadaran kolektif warga kota dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemimpin daerah harus berani mengambil keputusan sulit demi mencegah bencana lingkungan yang lebih besar pada masa depan nanti,” pungkasnya. (GA/IJN).

