Bali Tabuh Genderang Perang Lawan Alih Fungsi Sawah

0
16
Pemprov Bali resmi berlakukan sanksi pidana bagi pelanggar alih fungsi sawah jadi vila. Praktik nominee dan ASN nakal turut jadi sasaran utama.

InfoJembrana.com | DENPASAR- Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan instrumen hukum progresif untuk menghentikan laju alih fungsi lahan produktif di Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani Peraturan Daerah yang mengatur pengendalian lahan serta larangan kepemilikan aset secara nominee. Langkah tegas ini diambil sebagai benteng terakhir guna menjaga kedaulatan pangan dan identitas ekologis masyarakat Bali yang kian tergerus.

“Masyarakat atau investor yang nekat menyulap sawah produktif menjadi vila kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar Wayan Koster dalam keterangan resminya kepada media di Denpasar.

Regulasi baru ini tidak lagi hanya memberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatalan izin semata kepada para pelanggar. Pemerintah menyisipkan taring melalui ancaman sanksi pidana dan kewajiban pembongkaran bangunan untuk memulihkan kembali fungsi asli lahan. Aturan tersebut dirancang secara khusus untuk mengerem laju pembangunan properti yang semakin rakus melahap subak dan kawasan hijau.

“Kami perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif secara ketat demi tercapainya kemandirian ekonomi dan juga keseimbangan ekologis Bali,” tegas Gubernur Koster saat menjelaskan urgensi peraturan daerah tersebut.

Salah satu poin paling krusial dalam aturan ini adalah larangan tegas terhadap praktik kepemilikan lahan secara nominee oleh pihak asing. Pola pinjam nama warga lokal ini ditengarai menjadi pintu masuk utama bagi penguasaan lahan pesisir oleh pemodal luar negeri. Pemerintah menilai praktik tersebut telah merusak tatanan sosial serta merugikan ekonomi masyarakat lokal dalam jangka waktu yang panjang.

Praktik nominee telah lama menjadi modus untuk menguasai lahan-lahan strategis di Bali sehingga harus segera kita tertibkan dengan aturan yang tegas.

Perda ini juga membidik Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran atau bermain mata dalam proses perizinan alih fungsi. Sanksi khusus disiapkan bagi abdi negara guna menjamin kepastian hukum dan integritas dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi oknum pejabat untuk memuluskan proyek pembangunan di atas lahan sawah.

“Penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkas Koster di hadapan para jurnalis.

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan kawasan subak yang menjadi warisan budaya dunia dapat tetap lestari dari ancaman beton. Para pengembang kini wajib mengikuti aturan tata ruang yang lebih ketat sebelum memutuskan untuk melakukan investasi properti di Bali. Keberanian pemerintah dalam menerapkan sanksi pidana menjadi sinyal kuat bahwa kelestarian alam Bali tidak bisa ditawar dengan nilai investasi. (GA/IJN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here