
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Hingga saat ini, Kejari Jembrana terus menggenjot penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Teranyar, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan ini mencakup sejumlah pos anggaran vital, mulai dari pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), biaya pemeliharaan dan servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Korupsi Satpol PP Jembrana: 19 Saksi Internal Diperiksa
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari internal Satpol PP, mulai dari tingkat staf hingga kepala bidang (kabid). Kendati demikian, penetapan tersangka masih menunggu kepastian hukum terkait besaran kerugian negara.
“Posisi terakhir saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan alat bukti, terutama yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Dwi, didampingi Kasiintel Kejari Jembrana Pradewa Artha, ditemui Senin 2 November 2026.
Kejari Koordinasi dengan BPKP Bali
Sebagai langkah penguatan pembuktian, Kejari Jembrana telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Tim penyidik bersama Kepala Kejari Jembrana bahkan telah melakukan ekspose perkara di hadapan BPKP untuk melengkapi telaah permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Dari hasil ekspose, ada beberapa saran dan masukan dari BPKP yang harus kami penuhi untuk melengkapi telaah. Nantinya, BPKP akan memberikan pendapat terhadap permohonan audit PKKN yang kami ajukan,” tambahnya.
Meski proses hukum berjalan teliti dan memakan waktu untuk merampungkan kelengkapan dokumen, pihak Kejari Jembrana memastikan pengusutan perkara ini akan terus berlanjut hingga tuntas demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas anggaran daerah. CAK/IJN

