
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap sejumlah proyek bangunan di wilayah Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Lelateng pada Selasa 8 September 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pembangunan di wilayah Jembrana mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menegaskan bahwa penertiban ini berlandaskan pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Kami menerjunkan personel gabungan dari Bidang PPUD, Bidang Tibumtranmas, Linmas, serta didampingi Petugas Polprades setempat untuk mengawasi langsung kelengkapan dokumen pembangunan di lapangan,” ujar Eko Susilo.
Dari hasil penyisiran di lokasi pertama, yakni Kelurahan Banjar Tengah, petugas menemukan proyek pembangunan toko SWT Mart milik warga bernama Suwitra Negara. Saat dimintai keterangan, kepala tukang proyek, M. Zaelani (34), mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen perizinan dari bangunan yang sedang dikerjakannya tersebut.
Atas temuan ini, Satpol PP Jembrana mengambil tindakan tegas namun persuasif dengan memberikan pembinaan di tempat. Kepala tukang diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh dokumen perizinan resmi dikantongi oleh pemilik bangunan.
Sementara itu, pada lokasi kedua di Kelurahan Lelateng, petugas mendapati proyek pembangunan rumah kos yang sedang tidak beraktivitas. Berdasarkan pemeriksaan bersama Kasi Trantib dan Polprades Lelateng, pemilik proyek tersebut diketahui telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan saat ini sedang menunggu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menginstruksikan personel Polprades di tingkat kelurahan untuk memperketat pengawasan berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan di wilayah masing-masing demi terwujudnya ketertiban tata ruang di Kabupaten Jembrana. CAK/IJN

