BPISDKP Sempurnakan Standar Layanan Laboratorium Kualitas Air Melalui Ruang Publik

0
12
Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Layanan Pengujian Kualitas Air Nasional BPISDKP, Kamis (25/6). Sumber Foto : Istimewa

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Komitmen Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPISDKP) dalam penguatan layanan publik yang transparan dan responsif ditunjukkan secara nyata melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Layanan Pengujian Kualitas Air yang dilaksanakan di Aula Gedung Observasi Laut Nasional BPISDKP, Kamis (25/6).

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan ini secara terbuka mengundang suara publik untuk ikut membentuk standar pelayanannya. Forum ini dihadiri oleh pengguna layanan laboratorium, kalangan akademisi, instansi pemerintah terkait, organisasi masyarakat, dan media massa. Hal ini membuktikan bahwa BPISDKP tidak sekadar mengelola data kelautan, tetapi juga merawat kepercayaan publik.

Transparansi sebagai Fondasi Membangun Kepercayaan

Kepala BPISDKP, Dr. Adi Wijaya, membuka forum dengan menegaskan bahwa transparansi dalam pelayanan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan nilai yang harus dirasakan oleh masyarakat.

“Sebagai penyelenggara layanan, kami berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dalam proses layanan sehingga setiap tahapan dapat diketahui oleh penerima layanan. Melalui forum ini, kami berharap dapat memperoleh masukan, saran, dan evaluasi yang konstruktif sebagai upaya peningkatan kualitas layanan yang diberikan.”

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Dalam forum ini secara substansial dibahas revisi dokumen Standar Pelayanan BPISDKP sebagai instrumen yang memuat indikator keterukuran yang menjadi dasar evaluasi kualitas layanan publik, khususnya pada layanan pengujian kualitas perairan.

Peserta forum diajak membahas berbagai komponen standar pelayanan, mulai dari persyaratan dan prosedur layanan hingga mekanisme penanganan pengaduan serta standar waktu penyelesaian pengujian yang saat ini ditetapkan selama 14 hari kerja.

Salah satu capaian yang disampaikan dalam forum ini adalah perjalanan panjang Laboratorium Pengujian Kualitas Air BPISDKP yang bermula sebagai pendukung kegiatan riset dan kini telah menjadi laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025 selama tiga periode berturut-turut atau selama 15 tahun.

Ini merupakan pencapaian yang tidak mudah di lingkungan instansi pemerintah. Ruang lingkup pengujian di laboratorium ini meliputi air laut, air limbah, dan air permukaan, dengan parameter terakreditasi yang didominasi oleh parameter fisika dan kimia. Seluruh Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang diterbitkan memperoleh pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Inovasi yang Tidak Berhenti

Di tengah rekam jejak tersebut, BPISDKP tidak berpuas diri. Kepala Laboratorium Kualitas Perairan, Deva Bimatama Putra, S.Kel., mengungkapkan bahwa laboratorium saat ini sedang berproses memperoleh registrasi laboratorium lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat posisi BPISDKP sebagai mitra analisis lingkungan yang terpercaya.

“Laboratorium kami sedang berproses untuk memperoleh registrasi lingkungan. Saat ini sedang dilakukan penyiapan berbagai dokumen yang diperlukan untuk diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Kami berharap langkah ini dapat semakin mendukung kebutuhan pengguna layanan dan memperluas pemanfaatan layanan laboratorium BPISDKP.”

Laboratorium juga terus berinovasi melalui digitalisasi layanan. BPISDKP telah mengembangkan sistem layanan terintegrasi berbasis web yang memungkinkan pengguna melakukan registrasi layanan, mengecek estimasi biaya pengujian, memantau progres pengujian secara real time, hingga mengunduh Laporan Hasil Pengujian (LHP) secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Guna menjamin kualitas layanan yang diberikan, salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah komitmen BPISDKP dalam memberikan kompensasi apabila terjadi keterlambatan penyelesaian layanan. Kebijakan ini bukan hanya soal ganti rugi, melainkan juga pernyataan tegas bahwa BPISDKP memandang waktu layanan sebagai sesuatu yang sangat berharga.

Masukan Publik sebagai Bahan Baku Standar

Seluruh masukan yang terhimpun dalam Forum Konsultasi Publik ini akan menjadi bahan evaluasi resmi dalam penyusunan Standar Pelayanan Pengujian Kualitas Air yang baru.

Standar tersebut dirancang agar lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum seperti ini, BPISDKP menegaskan dirinya bukan hanya sebagai lembaga teknis yang mengurusi data kelautan, tetapi juga sebagai institusi publik yang serius mendengar, bertumbuh, dan melayani.

Saya juga sudah memperbaiki beberapa ejaan seperti responsif, di forum, ke kantor, membangun, serta merapikan penggunaan tanda baca dan judul subbagian agar sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik. ADV/IJN



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here