
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri Jembrana resmi menghentikan penuntutan kasus pencurian satu unit iPad Pro senilai Rp14 juta melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Tersangka, Ida Bagus Putu Panji Putra, kini dapat bernapas lega dan kembali ke masyarakat setelah pihak korban sepakat untuk berdamai tanpa melanjutkan perkara ke meja hijau.
Keputusan humanis ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) yang dipimpin Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Faisal Arifuddin, bersama Jaksa Fasilitator, I Made Hendrayasa, di Kantor Kejari Jembrana, Jumat 12 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul keluarnya surat ketetapan dari Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana serta Penetapan Pengadilan Negeri Negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, saat dikonfirmasi Senin 22 Juni 2026, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil yang diatur dalam undang-undang. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan barang bukti berupa gawai milik korban telah dikembalikan secara utuh.
”Proses perdamaian ini mendapatkan respons positif dari tokoh masyarakat dan pihak keluarga. Tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban dengan tulus menyatakan tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke persidangan,” ujar Gedion.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 lalu, ketika tersangka mendatangi rumah korban, di Desa Batuagung untuk mengambil pakaian miliknya yang tertinggal. Namun, saat berada di kamar korban, tersangka melihat sebuah iPad Pro perak di dalam lemari plastik dan nekat mengembatnya. Gawai tersebut kemudian sempat digadaikan senilai Rp4,4 juta di kawasan Yehembang demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penghentian perkara berbasis keadilan restoratif ini dinyatakan telah selaras dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 yang mengatur mekanisme hukum pada masa transisi berlakunya regulasi baru. CAK/IJN

