
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Entah apa yang ada di benak pria berinisial Komang A, warga Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Ia nekat mencoba keberuntungan dengan membudidaya tanaman ganja di kamar rumahnya. Uniknya, pria usia 31 tahun ini membeli biji ganja unggul di Spanyol via situs luar negeri.
Dari informasi, Komang A sudah empat kali transaksi sejak bulan Juni 2025 lalu. Bahkan, beberapa kali percobaan menanam, akhirnya Komang A berhasil menumbuhkan biji bibit ganja yang dilarang undang-undang tersebut. Ia menggunakan media pot bunga sebanyak 4 buah dengan ketinggian tanaman ganja berkisar 8 cm hingga 84 cm.
Keempat pot yang berisi tanaman ganja tersebut, ia tempatkan di kamar rumahnya. Alih alih untuk konsumsi sendiri, aksi nekat Komang A ini akhirnya terendus aparat kepolisian.
Pada Rabu 3 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 wita, Komang A, berhasil diamankan saat sedang mengambil paket di Kantor Pos Jembrana, yang belakangan diketahui berisi biji ganja.
Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, saat press release Rabu 10 Desember 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap pria berinisial IKAWA. Puncaknya pada 3 Desember 2025, tim melakukan penindakan di Kantor Pos Jembrana,” ujar AKBP Citra Dewi, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gede Alit Darimana dan Kasi humas IPDA Puti Budi Arnaya.
Saat digeledah, paket yang dikirim dari OSSC Souvenirs SL (Spanyol) dan ditujukan kepada Komang A itu berisi satu plastik klip dengan 52 butir biji ganja kering, seberat 1,25 gram netto.
Dalam pemeriksaan, Komang A mengakui telah membeli biji ganja tersebut melalui situs internet seharga sekitar Rp 4,4 juta. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya.
“Modus tersangka adalah membeli biji ganja dari salah satu situs di internet selanjutnya menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelasnya.
Tak berhenti di Kantor Pos, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan ke rumah Komang A di Kelurahan Loloan Timur. Hasilnya, petugas menemukan “kebun mini” tempat Komang A membudidayakan ganja.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Empat pot berisi tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi dari 8 cm hingga 84 cm. Biji, batang, dan daun kering ganja di nampan dengan total berat 34,48 gram netto serta peralatan budidaya lengkap, seperti lampu ultra violet, kipas angin, cairan pestisida organik, dan gunting.
Atas perbuatannya, IKAWA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta. Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. CAK/IJN

