Satresnarkoba Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba, 5 Gram Lebih Sabu-sabu Diamankan

0
450
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat release Kamis 3 Oktober 2024 di Mako Polres Jembrana. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Selama kurun waktu bulan September 2024, jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba, di tiga tempat dan waktu yang berbeda, dengan total barang bukti 5,32 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, keempat tersangka yakni Eka Sapta Fauzi (27), bersama rekannya, Radita Puji Maulana (19) keduanya warga Gilimanuk, diamankan jajaran Satresnarkoba, Selasa (3/9/2024) lalu, sekitar pukul 00.15 Wita, di Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

“Dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram bruto atau 1,01 gram netto,” ujar Kapolres Endang, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana serta Kasi Humas Iptu I Komang Triatmajaya, saat release Kamis 3 Oktober 2024.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menangkap Edy Septiawan (33), warga Desa Air Kuning, di kamar salah satu penginapan di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, satu buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,15 gram bruto atau 0,97 gram netto.

Terakhir, tersangka Agus Surya Hadi (28), warga Kelurahan Lelateng, Negara, ditangkap Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, dengan barang bukti narkotika paling banyak dari tiga tersangka lainnya dan telah dibagi beberapa bungkus plastik klip.

“Batang bukti yang diamankan empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 3,04 gram bruto atau 2,32 gram netto,” ungkapnya.

Terhadap Eka Sapta Fauzi dan Radita Puji Maulana, disangkakan Pasal 132 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 dan tersangka Edy Septiawan, disangkakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 serta Agus Surya Hadi disangkakan pasal 112 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 12 miliyar,” pungkasnya.

Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas dan mengatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Jembrana. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif memberikan informasi serta melaporkan jika melihat hal hal yang mencurigakan di lingkungannya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here