
JEMBRANA, (IJN) – Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar melimpahkan tersangka perkara tindak pidana pengedar rokok ilegal (rogal) berikut barang bukti ribuan bungkus rokok tanpa cukai berbagai merek, kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin 30 September 2024 sore lalu.
Tersangka bernama Hidayatullah, (26) kemudian langsung dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara untuk dititipkan setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum seksi pidana khusus, Kejari Jembrana.
“Tersangka sudah dititipkan di rutan Negara,” Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, Selasa 1 Oktober 2024.
Kasus ini terungkap saat petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap sebuah truk yang mencurigakan pada awal Agustus lalu. Di dalam truk tersebut, ditemukan ribuan bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Tersangka kedapatan sedang menurunkan rokok ilegal ke mobil pikap saat dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan potensi penerimaan negara dari pungutan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang tidak terpenuhi. CAK/IJN