InfoJembrana.com | JEMBRANA – Proses pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yehembang Kauh masih menjadi sorotan. Terpidana utama, mantan Ketua LPD I Nyoman Parwata, belum juga melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara, meskipun ia telah divonis 4 tahun penjara.
Namun, Parwata memiliki rencana untuk membayar kewajiban tersebut melalui penjualan aset tanah miliknya. Aset tanah tersebut telah diserahkan kepada LPD Desa Adat Yehembang Kauh, dan saat ini penuntut umum masih menanti hasil penjualannya.
“Aset tanah sudah diserahkan kepada LPD untuk uang pengganti dan denda,” terang Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Kejari Jembrana menegaskan, apakah hasil penjualan aset ini akan mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 495 juta masih tergantung pada harga jual tanah.
“Kami masih menunggu dari pihak LPD yang akan menjual tanah,” tambahnya. Jika hasil penjualan hanya cukup untuk uang pengganti, maka denda terpidana otomatis akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai putusan. Sementara itu, jika uang pengganti tidak tertutup oleh harta benda yang disita, maka Parwata harus menjalani tambahan pidana penjara 1 tahun.
Di sisi lain, terpidana lain dalam kasus ini, mantan bendahara I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, telah menunjukkan itikad baik. Juli Astuti, yang divonis 1 tahun penjara, telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 304 juta kepada LPD. Sayangnya, untuk denda sebesar Rp 50 juta, ia memilih menjalani pidana kurungan pengganti karena tidak sanggup membayar. CAK/IJN


