ODOL di Bali, Siap-Siap! BPTD: Tahun Depan Ditindak Tegas

0
138
Petugas gabungan menggelar razia terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan Angkutan khusus jalan antar provinsi (AJAP), di Gilimanuk, Kamis malam 16 Oktober 2025. Sumber foto : istimewa /IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pelaku usaha angkutan barang di Bali, khususnya yang masih melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), diminta bersiap. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bali, I Made Suraharta, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL akan mulai digalakkan pada tahun 2026.

Penegasan ini muncul di tengah intensifikasi kegiatan penegakan hukum di sektor transportasi darat yang terus digencarkan BPTD Bali. Fokus pengawasan saat ini tak hanya menyasar pelanggaran ODOL, tetapi juga Angkutan Khusus Jalan Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan pariwisata yang tak berizin.

“Tujuan utama kami adalah menegakkan keadilan dan kepatutan dari sisi perizinan. Kami ingin memberikan jaminan kepada operator resmi agar bisa menjalankan bisnisnya dengan adil,” ujar Suraharta, Jumat 17 Oktober 2025, seraya menambahkan bahwa kendaraan atau operator ilegal merugikan pihak yang sudah tertib aturan.

Saat ini, BPTD memang masih menerapkan pendekatan persuasif untuk pelanggaran ODOL. Hasil pengawasan di lapangan, terutama truk yang melintas dari Gilimanuk menuju Denpasar, masih didominasi dengan peringatan tertulis, khususnya bagi truk yang kelebihan muatan dan memiliki dimensi tidak sesuai standar pada bagian Rear Over Hang (ROH).

“Saat ini memang belum ada sanksi langsung. Untuk ODOL, masih sebatas sosialisasi dan peringatan tertulis. Namun, tahun depan (2026), kami akan lakukan penegakan hukum secara detail agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban transportasi di Bali, sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha. Suraharta menambahkan, kebijakan terkait ODOL masih bersifat nasional, dan peringatan yang diberikan saat ini juga diteruskan ke pusat untuk keseragaman aturan di seluruh wilayah. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here