Pastikan Mendapat Hak Sama, Kejari Jembrana Fasilitasi Anak Panti Asuhan KIA dan Akta Kelahiran

0
9
Kajari Jembrana Salomina Mieke Saliama, bersama Dinas Dukcapil usai menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 4 anak di kantor Kejari Jembrana, Rabu 17 September 2025. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Untuk memastikan mendapatkan hak layanan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memberikan pendampingan hukum untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Jembrana. Inisiatif mulia ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Mieke Saliama.

Program ini berawal dari temuan bahwa masih banyak anak di bawah asuhan LKSA yang belum memiliki identitas hukum. Padahal, identitas ini sangat krusial sebagai fondasi perlindungan dan akses mereka ke berbagai layanan publik.

“Identitas hukum seperti Akta Kelahiran dan KIA sangat penting untuk menjamin hak-hak dasar anak, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga legalitas di masa depan seperti pernikahan dan hak waris,” jelas Kajari Mieke, usai menyerahkan Akta Kelahiran dan KIA kepada 4 anak di kantor Kejari Jembrana, Rabu 17 September 2025.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran di masyarakat tentang betapa pentingnya identitas bagi seorang anak,” imbuhnya.

Kejari Jembrana menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial untuk memfasilitasi proses penerbitan identitas ini. Kolaborasi ini membuahkan hasil signifikan. Sebagai langkah awal, empat Akta Kelahiran dan empat KIA berhasil diterbitkan untuk empat anak dari dua LKSA berbeda.

Anak-anak tersebut diantaranya, dua orang dari binaan LKSA Widya Asih Belimbing Sari, Melaya serta dua orang lainnya dari binaan LKSA Tantri Lestari Poh Santen, Mendoyo.

Salah satu tantangan dalam penerbitan akta ini adalah status perkawinan orang tua yang tidak jelas. Namun, berkat koordinasi aktif antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial, hambatan ini bisa diatasi.

Menurut Kajari Mieke, pendampingan hukum ini adalah bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 07 Tahun 2021. Kehadiran JPN dalam program ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dan memastikan kelancaran administrasi.

“Kami berharap program kolaborasi JPN dan Kejari Jembrana ini dapat menyentuh lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Kajari Mieke.

Ini merupakan program percontohan dan akan terus dilanjutkan untuk menjangkau lebih banyak anak-anak yang belum memiliki identitas di LKSA lain di Jembrana. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here