JEMBRANA, (IJN) – Sayu Putu Rina Dewi (36), mantan mantri salah satu bank pemerintah, yang kembali divonis bersalah dalam kasus penggelapan. Putusan ini, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa 24 Juni 2025, menandai vonis penggelapan kedua baginya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Ironisnya, Rina Dewi saat ini juga menyandang status sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi senilai miliaran rupiah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata, Rina Dewi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia diganjar pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.
“Terhadap putusan perkara penggelapan ini, jaksa dan terdakwa menerima putusan,” terang Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Vonis ini mengulang putusan serupa dalam kasus penggelapan sebelumnya. Rina Dewi terbukti menggelapkan mobil, dan saat ini ia sedang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.
Modus penggelapan terungkap, Rina Dewi diduga menggelapkan dana pelunasan kredit nasabah sebesar Rp 33,5 juta. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelunasan tersebut justru ia pakai untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.
Setelah menuntaskan proses hukum kasus penggelapan, Rina Dewi harus bersiap menghadapi babak baru, kasus korupsi yang jauh lebih besar. Kejaksaan Negeri Jembrana telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.
”Mengenai perkara korupsinya, masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan,” ungkap Gedion Ardana Reswari.
Modus korupsi yang dilakukan Rina Dewi terbilang kompleks, meliputi penyimpangan uang dari saldo tabungan nasabah penerima KUR, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, hingga praktik “kredit topengan” dan “kredit tempilan”.
Meskipun Rina Dewi telah mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 202 juta menggunakan uang pribadinya saat penyelidikan, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan masih fantastis, mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Rina Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia juga dijerat subsider Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CAK/IJN