
JEMBRANA, (IJN) – Aksi penyekatan dan mogok kerja yang sempat dilakukan oleh sejumlah komunitas sopir truk di Bali dipastikan tidak akan berlanjut. Keputusan ini diambil setelah adanya respons positif dari instansi terkait, termasuk komitmen dari kepolisian untuk tidak melakukan penindakan tilang terhadap angkutan barang yang melanggar muatan selama bulan Juni ini.
Dikonfirmasi Minggu 22 Juni 2025, Lurah Gilimanuk IB Tony Wirahadikusuma, menyampaikan kondisi areal parkir terminal kargo Gilimanuk yang sebelumnya penuh dengan truk parkir akibat aksi penyekatan kini sudah kembali lengang. Hanya terdapat beberapa truk parkir. “Sejak Jumat lalu sudah tidak berlangsung lagi aksi para sopir truk. Namun petugas dari Polsek Gilimanuk rutin patroli di lokasi,” katanya.
Sebelumnya, Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) sempat melancarkan aksi penyebaran selebaran dan penyekatan kendaraan angkutan barang di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Aksi yang direncanakan berlangsung tiga hari (19-21 Juni) ini, hanya efektif selama satu hari. “Aksi penyekatan hanya sehari, dari rencana tiga hari,” ujar Sugiartoyo, perwakilan Gapiba, pada Rabu lalu 22 Juni 2025.
Penghentian aksi ini juga didasari oleh adanya komitmen serupa dari Polda Jawa Timur yang tidak akan menilang pelanggaran over dimension, over loading (ODOL) selama masa sosialisasi di bulan Juni. “Komando aksi kami di Jawa Timur. Karena sudah ada komitmen dari Polda Jawa Timur tidak menilang selama bulan Juni ini. Sehingga aksi penyekatan diakhiri,” jelas Sugiartoyo.
Menanggapi tuntutan para sopir, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah proaktif. Kemenhub telah mengundang perwakilan seluruh aliansi sopir se-Indonesia untuk hadir dalam sebuah pertemuan. Diskusi yang akan digelar pada Selasa 24 Juni 2025 besok ini berfokus pada pembahasan penanganan angkutan barang ODOL.
Gapiba, sebagai salah satu peserta yang diundang, memastikan akan hadir bersama aliansi sopir lainnya dari seluruh Indonesia. Mereka akan kembali menyampaikan enam tuntutan utama yang sebelumnya telah disuarakan, diantaranya,
- Menghentikan penindakan ODOL sebelum ada solusi konkret dari pemerintah. Regulasi ongkos angkutan logistik yang jelas. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Perlindungan hukum bagi para sopir. Pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli). Kesetaraan perlakuan hukum.
Aksi penyekatan yang dilakukan para sopir pada Kamis 19 Juni 2025 lalu di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan Parkir Kargo Gilimanuk, sempat mengarahkan ratusan kendaraan angkutan barang ke area parkir kargo. Meskipun sebagian besar melanjutkan perjalanan, sejumlah sopir dari berbagai komunitas sempat melakukan mogok kerja dan bergabung dalam aksi tersebut. CAK/IJN