
JEMBRANA, (IJN) – Patroli gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana pada Sabtu malam 17 Mei 2025 berhasil menjaring 45 pengendara sepeda motor. Mayoritas pelanggar didominasi oleh anak di bawah umur yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Satlantas Polres Jembrana, IPTU Aldri Setiawan, menyatakan bahwa patroli ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. “Atas dasar tersebut, kami dari Polres Jembrana melaksanakan patroli hunting system dengan sasaran pelanggaran kasat mata,” jelasnya, Senin 19 Mei 2025.
Patroli difokuskan di depan kantor Bupati Jembrana, Kecamatan Jembrana, yang kerap menjadi lokasi tongkrongan anak muda. Selain knalpot brong dan TNKB, petugas juga menyasar pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dan tidak memasang spion.
Dari 45 pengendara yang terjaring, 24 di antaranya menggunakan knalpot brong, sementara 21 lainnya tidak memasang TNKB. Yang lebih mengkhawatirkan, 32 pelanggar diketahui berusia di bawah 16 tahun, sisanya (13 pelanggar) berusia antara 17-24 tahun.
Sebagai efek jera, pihak kepolisian langsung memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Khusus untuk kendaraan dengan knalpot brong, petugas melakukan penahanan unit sepeda motor.
IPTU Aldri Setiawan mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan spesifikasi standar. “Sehingga ke depannya tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas serta tidak mengganggu masyarakat atau pengendara lainnya,” pungkasnya.
Penertiban ini juga menjadi salah satu upaya mengurungkan niat anak-anak muda untuk melakukan balap liar atau kurang tertib dalam berlalu lintas. Polres Jembrana berkomitmen akan konsisten menindak segala bentuk pelanggaran, terutama penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa TNKB, demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Jembrana. CAK/IJN