
JEMBRANA , (IJN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana mencatat 198 pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Keselamatan Agung 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025. Selain itu, polisi juga memberikan 230 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan secara langsung.
“OPS Keselamatan Agung 2025 telah berakhir, operasi berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. TO (target operasi) jalan yang sudah ditentukan, itu sudah kita atensi, sesuai deteksi dini, saat ini nihil terjadi kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abrianto, dikonfimasi IJN News, Senin 24 Februari 2025.
AKP Okta mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang terekam ETLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (104 kasus) dan tidak memakai helm (94 kasus). “Kami sangat menyayangkan masih banyak pengendara yang abai terhadap keselamatan diri sendiri,” ujarnya.
Selain penindakan melalui ETLE, polisi juga memberikan 230 teguran langsung dengan rincian sebagai berikut, 20 pelanggaran kendaraan kelebihan muatan, 6 pelanggaran marka jalan, 28 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 5 kasus kendaraan mengangkut orang tidak sesuai aturan.
Selain itu, ada 7 pelanggaran kendaraan travel, 82 pelanggaran tidak memakai helm, 34 kasus kelengkapan kendaraan tidak lengkap, 18 pelanggaran melawan arus, 19 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta 11 kasus pengendara di bawah umur.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jembrana,” jelasnya.
AKP Okta juga menambahkan, surat tilang ETLE akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun, jika kendaraan sudah dijual atau berpindah tangan, akan diblokir saat pengurusan di Samsat.
Satlantas Polres Jembrana mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Penerapan ETLE akan terus dilakukan untuk memastikan kedisiplinan pengendara di jalan raya. CAK/IJN