Sempat Jadi Buronan, Begini Pengakuan Penyelundup Penyu di Jembrana

0
231
Selamet Khoironi (24) dan Taufik (44), dikeler petugas saat pres release di Mako polres Jembrana, Rabu 5 Juni 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Dua dari empat tersangka penyelundup penyu di Jembrana, berhasil diringkus jajaran Polres Jembrana, setelah sempat menjadi buronan kabur ke Jawa. Pengungkapan kasus ini membuka modus baru penyelundupan penyu di Bali, di mana para pelaku ini disuruh oleh dua orang pemesan yang diduga merupakan satu jaringan di Denpasar.

“Ya, disuruh seorang perempuan dari Jembrana,” sahut Selamet Khoironi (24) dan Taufik (44), kepada Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat pres release di aula Mako Polres Jembrana, Kamis 5 Juni 2024.

Mereka mengakui hanya disuruh menangkap dan membawa penyu ke Denpasar. Mereka mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta per operasi dan biaya operasional ditanggung oleh seorang perempuan yang mereka sebut sebagai “ibu haji”.
“Sudah tiga kali (menangkap penyu). Pertama 16, 14 dan ketiga 12 ekor. Saya dikasi upah Rp 1,5 juta. Bosnya sama, yang nyuruh,” aku Taufik, saat ditanya kepada Kapolres Endang.

Modus operandi mereka terungkap setelah penangkapan penyu ketiga kalinya dengan hasil 12 ekor penyu. Sementara, Selamet Khoironi, sopir pengangkut belasan penyu ini mengaku nekat kembali melakukan penyeludupan penyu lantaran punya utang dengan orang yang menyuruh membawa penyu.

“Karena kemarin saya dipinjamkan uang 5 juta. Itu disuruh lagi (mengantar penyu). Sebenarnya saya nggak mau, tapi karena istri saya hamil, saya terpaksa (melakukan),” ungkap Khoironi.

Selamet Khoironi dan Taufik ditangkap setelah sempat menjadi buron. Keduanya menyusul I Komang Suama dan Ahmad Sodikin yang lebih dulu diringkus. Selamet Khoironi ditangkap saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk hendak kabur ke Jawa. Sedangkan Taufik, ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk setelah sempat kabur ke Jawa. Tersangka hendak pulang ke Bali untuk menjenguk ibunya yang sakit.

Kapolres Endang menegaskan, pihaknya masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap identitas dua pemesan yang diduga merupakan jaringan di Denpasar. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan perlu dilakukan untuk melindungi hewan langka ini dari kepunahan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,”

Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai jaringan penyelundupan penyu di Bali. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here