Dua Pria Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

0
421
Dua pria, Hepy Hardianto Purba dan Dwie Sulistyamtno Azis Purbochahyono alias Wiwid, ditangkap oleh Polres Jembrana atas dugaan penipuan jual beli mobil bekas, Rabu 5 Juni 2024. Sumber foto : Cak/IJN.

JEMBRANA, (IJN) – Dua pria, Hepy Hardianto Purba (38) asal Kota Balikpapan, Kaltim dan Dwie Sulistyamtno Azis Purbochahyono (46) alias Wiwid, asal Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap oleh Polres Jembrana atas dugaan penipuan jual beli mobil bekas.

Menurut Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, kasus ini terungkap saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang keluar dari Bali di Pelabuhan Gilimanuk pada tanggal 20 Mei 2024. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada STNK mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Hepy.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut merupakan kendaraan finance yang dibeli Hepy dengan harga di bawah standar pasar tanpa dilengkapi BPKB. “Hepy mengaku membeli mobil tersebut melalui bantuan Wiwid,” kata Kapolres Endang, didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, saat pres release di Mako Polres Jembrana, Rabu 5 Juni 2024.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Hepy dan Wiwid ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada tanggal 22 Mei 2024. “Hepy dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP, sedangkan Wiwid dijerat dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (2) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas dan selalu melakukan kros cek ke SAMSAT untuk memastikan asal-usul kendaraan. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here