Dua Pengedar Pil Koplo Diciduk Satreskrim Polres Jembrana

0
286
Polres Jembrana rilis pengungkapan kasus dua orang pengedar pil koplo di wilayah Gilimanuk pada Kamis (22/2) malam. Kedua tersangka, MSM (18) dan JH (24), diamankan beserta barang bukti ribuan pil koplo. Sumber foto : Cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap dua pengedar pil koplo di dua lokasi berbeda pada Kamis (22/2) malam. Kedua tersangka, berinisial MSM (18) dan JH (24), diamankan beserta barang bukti ribuan pil koplo.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di kawasan Wisata Water Bee, Gilimanuk. Petugas dari satuan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MSM dengan 1.018 butir pil putih berlogo Y.

Berdasarkan keterangan MSM, pil tersebut diperoleh dari JH. Petugas kemudian bergerak ke rumah JH di Lingkungan Asri, Gilimanuk, dan berhasil mengamankan 149 butir pil yang sama.

“Tersangka MSM dari Kecamatan Melaya mendapatkan barang dari JH asal Kelurahan Gilimanuk yang membeli lewat online,” kata AKBP Tri Purwanto saat press release didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana serta Kasi Humas Polres Jembrana, Senin 26 Februari 2024.

MSM menjual pil koplo per 10 butir seharga Rp 30 ribu, per 100 butir seharga Rp 300 ribu dan per 1.000 butir seharga Rp 1,4 juta. Sementara JH hanya menjual pil per 1.000 butir seharga Rp 1,3 juta.

“Kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan pil koplo berlogo Y karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mengedarkan kepada orang-orang yang dikenal,” ungkap AKBP Tri Purwanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jembrana. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggalnya.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memerangi narkoba,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here