
JEMBRANA, (IJN) – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho berukuran besar masih terpasang pada papan reklame atau billboard di beberapa titik sudut kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Padahal sudah masuk hari terakhir masa tenang atau H -1 pencoblosan Pemilu, Selasa, 13 Februari 2024.
Seperti salah satu Baliho berukuran besar yang terpasang bergambar Capres-Cawapres paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran serta Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di persimpangan jalan Ngurah Rai, atau di depan Pasar Ijo Gading, Jembrana dan sejumlah titik sudut kota lainnya.
Dikonfirmasi Senin 12 Februari 2024, Komisioner Bawaslu Jembrana, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan, membenarkan bahwa masih ada beberapa APK masih terpasang, terutama Baliho berukuran besar dan terpasang pada papan reklame yang tergolong cukup tinggi.
Sehingga untuk melepas atau menurunkan konten tersebut memerlukan waktu dan tenaga yang berkompeten di bidangnya. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Kendala kami pada penurunan APK yang ada di papan reklame, karena dibutuhkan keahlian khusus untuk menurunkan, jadi kita masih koordinasi dengan pihak terkait,” kata Pande kepada InfoJembranaNews.
Disisi lain, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, pembersihan APK di Jembrana sudah mencapai 80 persen. Namun, terkait pembersihan APK yang terpasang di papan reklame yang cukup tinggi masih mengalami kendala, karena diperlukan tenaga khusus untuk melepas Baliho tersebut. Beda dengan APK yang terpasang di bawah atau di pinggir jalan masih bisa ditangani oleh Satpol PP.
Selain itu menurutnya, Baliho APK yang dipasang pada papan reklame, pemilik konten harus berkoordinasi dengan pemilik papan reklame untuk segera dilepas dan Bawaslu harus memastikan hal tersebut. Jika pemilik konten tidak bersedia menurunkan APK, akan dilakukan penurunan paksa, dibantu oleh tenaga yang berkompeten.
“Papan reklame itu dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan. Jadi pemilik konten yang harus menyadari di masa tenang ini harus sudah diturunkan. Kita sudah koordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu. Kalau pemilik konten tidak menurunkan, kita akan turunkan paksa,” tegas Leo Agus
Selama ini, kata dia, Bawaslu hanya menerapkan sanksi administratif atau teguran kepada pemilik konten yang tidak menurunkan APK. Hal ini menyebabkan banyak pihak yang seakan membiarkan baliho-baliho caleg masih ada di lapangan dan terkesan ogah untuk melepasnya. CAK/IJN