JEMBRANA, (IJN) – Dua selebgram perempuan terlibat kasus judi online akan segera disidang, setelah seksi tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu.
Kasi Inteligen Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, untuk tindak lanjut setelah tahap 2, penuntut umum segera akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jembrana untuk disidangkan dengan pembacaan dakwaan dan pembuktian terhadap perbuatan para tersangka tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam dakwaan yang diajukan dipersidangan nanti,” kata Fajar, kepada InfoJembranaNews, Senin 15 Januari 2024.
Dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana mempromosikan judi slot (judi online) dan disangka melanggar pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, nekat promosikan situs judi online di media sosial (medsos) Instagram, dua perempuan selebgram dibekuk Saat Reskrim Polres Jembrana. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial DD (22) dan AG (19), ditangkap di wilayah Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli siber pada 14 November 2023. Petugas menemukan akun Instagram @dd__22 yang mempromosikan judi online.
Akun tersebut menampilkan link judi online tersebut pada Story Instagram berupa foto yang bertuliskan pola gacor dan berisi lambang tautan serta postingan bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan. Setelah lambang tautan tersebut diklik akan masuk ke situs judi online Slot.
Dari hasil interogasi, DD mengakui semua perbuatannya dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG asal Jawa Tengah.
Kemudian, kata dia, dilakukan pengembangan, sehingga pada Kamis 23 Nopember 2023, sekitar pukul 18.00 wita, petugas melakukan penangkapan terhadap AG di Denpasar. Dari hasil interogasi awal, bahwa AG mengakui menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada DD.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah mempromosikan situs judi online dengan akun Instagram miliknya. Akun milik tersangka dalam keadaan ter public, sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat tersangka. CAK/IJN