Puluhan WBP Rutan Negara Diberikan Penyuluhan Hukum

0
116
Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB diberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Rabu 6 Desember 2023. Sumber foto : istimewa /IJN

JEMBRANA, (IJN) – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB diberikan bimbingan dan penyuluhan (Binluh) hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Rabu 6 Desember 2023.

“Tujuannya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum, terutama kepada WBP yang belum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jembrana,” kata Kepala Rutan (Karutan) Negara, Lilik Subagiyoni, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng, dalam keterangannya, Kamis 7 Desember 2023.

Pihaknya berharap dengan kegiatan Binluh dan kerja sama yang terjalin dengan Peradi Denpasar, bisa memberikan edukasi nantinya, terutama terkait bantuan hukum yang merata tanpa melihat status sosial terdakwa.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini warga binaan akan lebih mudah mendapatkan pendampingan, penyuluhan, serta bantuan hukum yang merata tanpa melihat status sosialnya,” harapnya.

Dalam sosialisasi Peradi yang diwakili oleh Adv. Andrivianus Karmoley Pima Nusantara, menjelaskan mengenai sejarah, tugas, fungsi, serta pelayanan apa saja yang akan diberikan dan dapat digunakan oleh warga binaan. Seperti edukasi mengenai pentingnya sikap terdakwa dalam mengikuti persidangan, agar dapat bersikap sopan santun dalam bertutur bahasa, dan beretika di muka persidangan.

“Dengan sikap yang santun, sopan, dan berbahasa yang baik, tentu hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim, dan akan menjadi hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa itu sendiri,” terangnya.

Di lain sisi Adv. I Wayan Sudarsana menyebutkan bantuan hukum yang diberikan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Meski begitu pihaknya memastikan pelayanan hukum yang diberikan tetap secara profesional dan tidak memandang status sosial terdakwa atau kepentingan seseorang. Sehingga warga binaan nantinya bisa mendapatkan keadilan hukum yang setara.

“Kami akan membantu mereka dan bantuan hukum yang diberikan sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya. Sehingga dalam kegiatan tersebut, antusias WBP Rutan Negara sangat besar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya WBP yang mengadu mengenai masalah hukum mereka untuk mendapatkan penjelasan langsung dari PBH. Cak/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here