Cegah Pelanggaran Hukum, Sinergi Perbekel Lurah dan Kejari Jembrana

0
156
Perbekel Lurah se-kabupaten Jembrana bersinergi dan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) penyuluhan hukum, Rabu, 8 November 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, Perbekel dan Lurah se-kabupaten Jembrana bersinergi dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) penyuluhan hukum, Rabu, 8 November 2023.

“Kita Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) dengan para Perbekel-Lurah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, bersama dengan Para Kasi dan Kasubagbin.

Kegiatan ngopi bersahaja, kata dia, merupakan kegiatan inovasi dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat khususnya Perbekel, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Jembrana.

“Perjanjian Kerjasama dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada bulan Oktober 2023,” kata Kajari Salomina.

Dalam nota perjanjian kerjasama tersebut disepakati bahwa Kejari melalui Bidang Perdata dan TUN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (pemberian pendapat hukum atau pendampingan hukum), dan tindakan hukum lain.

“Serta melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek), workshop, seminar dan sosialisasi, maupun kegiatan lain yang menunjang peningkatan kompetensi teknis pada pemerintahan desa dan pelayanan hukum kepada masyarakat desa,” terangnya.

Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang sudah berjalan sejak Oktober 2022 hingga bulan Oktober 2023, diantaranya berupa kegiatan pelayanan hukum keliling (yankumling), Bidang Perdata dan TUN.

Hingga sosialisasi hukum bidang lain, seperti Bidang Pidana Umum (Pidum), terkait pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) pada rumah RJ atau Griya Rembug Adhyaksa di masing-masing desa, serta Bidang Intelijen terkait Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang diamanatkan dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

“Pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum keliling serta sosialisasi hukum bidang lain tersebut, dalam kurun waktu bulan Oktober 2022 sampai bulan Oktober 2023 dilakukan terhadap 36 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kajari Salomina juga menambahkan, permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan terkait konsultasi dalam pelaksanaan pelayanan hukum keliling/yankumling antara lain terkait hukum perkawinan/perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian utang piutang dan jaminan, pungutan liar, serta informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ (Restoratif Justice), serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa.

Ia berharap, dalam pelaksanaan Ngopi Bersahaja ini dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, serta memberikan masukan dan pendapat.

“Sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat, serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum/tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Cak/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here