Pelaku Kasus Pencabulan di Bawah Umur Akhirnya Resmi Ditahan Polres Jembrana

0
747
Sumber foto : ilustrasi

JEMBRANA, (IJN) – SA, seorang kakek berusia 60 tahun akhirnya resmi ditahan Polres Jembrana. Pasalnya, pelaku dilaporkan orang tua korban telah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi akhir bulan Agustus lalu. Selain sebagai tetangga korban, terduga tersangka ini juga merupakan tokoh disalah satu desa di kecamatan Negara.

“Untuk tersangka sudah kita tahan perhari Jumat 29 September 2023 kemarin, setelah proses penetapan tersangka lanjut ke pemanggilan, setelah diperiksa tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, dikonfirmasi, Sabtu 30 September 2023.

Korban, kata dia, yang masih duduk di salah satu SMP di kecamatan Jembrana, awalnya berniat menjahit pakaian di rumah terduga tersangka, yang kebetulan istrinya sebagai tukang jahit. Karena tidak kunjung diselesaikan, korban berniat mengambil pakaian untuk dijahit ditempat lain, pada saat itulah korban dipanggil dimasukkan ke dalam kamar yang waktu itu rumah terduga tersangka dalam keadaan sepi.

Beruntung korban berhasil melawan dan mengadukan kejadian tersebut kepada salah satu temannya, yang selanjutnya diteruskan kepada ayah korban. Ayah korban yang tidak terima anaknya dilecehkan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. “Setelah penetapan tersangka, kemudian Panggilan tersangka, setelah diperiksa tersangka langsung ditahan,” pungkasnya.

Tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliyar.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) di Jembrana dipolisikan oleh tetangganya sendiri. Pasalnya pria berusia 60 tahun tersebut diduga tega mencabuli seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun, tinggal di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana. Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana pada tanggal 30 Agustus 2023 yang lalu. (Cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here