Spanduk dan Baliho Kadaluarsa Menghiasi Jalan-jalan Jembrana, Satpol PP Dinilai Tidak Tegas!

0
527
Salah satu baliho yang ada di depan pasar Ijogading, Kota Negara. Sumber foto : istimewa/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Meskipun sudah sebulan lebih berlalu sejak Hari Raya Galungan dan Kuningan, sejumlah spanduk dan baliho yang kadaluwarsa masih menyebar di jalan-jalan protokol di Kabupaten Jembrana. Ketidaktegasan Satpol PP Jembrana dalam menertibkan hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat.

Dari pantauan di sejumlah titik seputar kota Negara, baliho-baliho dengan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan yang sudah kedaluwarsa masih terpampang di beberapa titik. Bahkan ada dibeberapa titik strategis seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pahlawan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, di wilayah kota Jembrana dan Negara.

Selain itu, beberapa baliho yang diduga mempromosikan calon legislatif (bacaleg) juga masih terlihat di sejumlah titik kota. Meski menampilkan foto dan nama calon, baliho-baliho tersebut tidak mencantumkan keterangan partai politik atau nomor urut.

Hal tersebut menuai kritik beberapa warga, seperti yang diungkapkan salah satu warga I Made Budiarta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaksiapan Satpol PP Jembrana dalam menangani masalah ini. Ia berpendapat bahwa Satpol PP Jembrana belum cukup tegas dalam menegakkan aturan.

“Satpol PP Jembrana ompong dan tidak ada taring. Sudah sebulan lebih baliho kadaluarsa dan baliho bacaleg masih bertebaran, tapi kok belum ditertibkan juga,” ujar I Made Budiarta, Senin 18 September 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengakui bahwa mereka telah melakukan penertiban spanduk dan baliho kadaluarsa pada bulan April 2023. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada beberapa spanduk dan baliho yang belum berhasil mereka tertibkan.

Leo menanggapi kritik masyarakat dengan mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. “Kami akan segera melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang belum ditertibkan,” katanya.

Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk dan baliho tanpa izin. Leo menegaskan bahwa pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here