Pembobol Mesin ATM Dalam Toko Modern Akhirnya Ditangkap Polisi, Kapolres Jembrana: Pelaku Seorang Residivis

0
698
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana saat press release pengungkapan kasus curat percobaan pembobolan ATM di dalam toko modern, Senin 4 September 2023 di Aula Mako Polres Jembrana. Sumber foto : dk/IJN

InfoJembranaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku pembobolan mesin ATM dalam toko modern di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku bernama Mohammad Andri Rahman (38) asal Gresik, Jawa Timur berhasil diamankan pada Sabtu, 2 September 2023 di wilayah Ketapang, Banyuwangi.

“Pelaku saat ditangkap hendak akan pergi ke Bali, untuk melihat anaknya yang sedang sakit di Denpasar. Setelah kita telusuri rumahnya ke Gresik,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, saat press release di aula Mako Polres Jembrana, didampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Jembrana, Senin 4 September 2023.

Kapolres Juliana menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai tukang las besi di wilayah Kabupaten Tabanan ini juga merupakan residivis kasus yang sama pencurian dan pemberatan (curat) percobaan pembobolan ATM di wilayah hukum Polres Gersik, Jawa Timur, tetapi tidak berhasil dan akhirnya tertangkap juga.

“Jadi ini kali keduanya, (palaku) melakukan pengerusakan mesin ATM, namun belum sempat berhasil. Sebelumnya, pelaku pernah dihukum kasus serupa di Polres Gersik dan divonis 1 tahun 3 bulan pada tahun 2014,” jelasnya.

Penangkapan pelaku, kata dia, setelah melakukan penelusuran selama 11 hari dan berdasarkan beberapa petunjuk serta barang bukti yang ditinggalkan pelaku di TKP seperti tas, helm, sepeda motor, alat gerinda untuk membobol mesin ATM dan rekaman CCTV di beberapa titik lokasi serta backup tim Inafis melalui pencocokan wajah, sehingga didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, ditunjukan barang bukti yang tertinggal di TKP, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mencoba membobol mesin ATM yang ada di dalam toko dengan cara menggerinda, namun gagal,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP Yo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara.

“Motif pelaku karena terbelit banyak hutang, sehingga pelaku melakukan percobaan pembobolan mesin ATM untuk mengambil uang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu toko modern berjaringan di Jembrana diduga dibobol maling, Minggu dini hari 20 Agustus 2023. Pelaku diduga masuk melalui atap toko yang berlokasi di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Dari informasi yang diperoleh, dugaan pembobolan ATM terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian diketahui pertama kali oleh petugas service ATM I Gusti Putu Adi Juni Artawan yang datang langsung ke lokasi pada pukul 05.24 WITA, setelah menerima laporan dari kantor pusat untuk mengecek kondisi toko, karena kamera pengawas atau CCTV mesin ATM mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here