Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diblender Kejari Jembrana

0
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti narkotika dengan blender
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, menggelar pemusnahan barang bukti dari puluhan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang didominasi pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang dieksekusi secara unik, yakni dihancurkan menggunakan mesin blender, Senin 2 November 2026. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sorotan utama tertuju pada pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang dieksekusi secara unik, yakni dihancurkan menggunakan mesin blender.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Muhammad Ruslan, pada Senin 2 November 2026, puluhan gram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi termasuk ganja tampak dihancurkan bersama-sama.

“Pemusnahan barang bukti yang paling banyak itu adalah perkara narkotika. Jika diuangkan kisaran 600 juta lebih,” ungkap Muhammad Ruslan, didampingi Waka Polres Kompol I Ketut Darta, serta instansi lainnya, usai giat pemusnahan di halaman Kejari Jembrana.

Sabu 54 Gram dan 6.334 Ekstasi Diblender

Secara rinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat total 54,214 gram netto, sebanyak 6.334 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 33,04 gram netto dan 4 batang tanaman ganja. Seluruh barang haram tersebut dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan cairan solar, lalu dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

39 Perkara, Narkotika Mendominasi

Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari total 39 perkara tindak pidana umum yang terjadi selama periode Juni hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 24 perkara, disusul 6 perkara pencurian, 4 perkara pencabulan, 1 perkara minyak dan gas bumi (migas), serta 4 perkara tindak pidana lainnya.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti pendukung kejahatan seperti 4 unit telepon genggam, 4 unit timbangan digital, serta 229 barang bukti lain yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.

Melalui langkah transparan ini, Kejari Jembrana menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 270 KUHAP. Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud profesionalisme dan akuntabilitas lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi benteng pencegahan agar barang bukti rampasan terhindar dari potensi penyalahgunaan demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat. CAK/IJN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini