
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Kesiapsiagaan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama personel Unit Kecil Lengkap (UKL) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Pos 1 pemeriksaan pintu keluar Bali, Sabtu 24 Oktober 2026 sore.
Pelaku berinisial SA (36), warga asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita saat berupaya membawa kabur sepeda motor hasil curian keluar Pulau Bali.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi cepat terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan siang harinya sekitar pukul 12.00 Wita. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung memperketat pemeriksaan di jalur keluar Bali.
“Begitu menerima informasi dari petugas, kami langsung meneruskannya kepada personel di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan di pintu keluar Bali,” ujar AKP Alit Murdiasa, dalam keterangannya Minggu 25 Oktober 2026.
Curanmor Gilimanuk: Scoopy, STNK, dan Sisa Uang Rp212 Ribu Disita
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy cokelat hitam (DK 4815 GBA), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp212.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melancarkan aksinya saat mendapati sepeda motor korban terparkir di teras rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung, serta STNK yang tersimpan di dalam jok. Selain membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengakui mengambil uang tunai milik korban senilai Rp300.000.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada pihak Polres Tabanan guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Kunci Kendaraan
Melalui peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, memastikan kendaraan selalu terkunci dengan aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan. CAK/IJN

