Dua Anggota Kelompok Tani Perambah Hutan Berangbang Jadi Tersangka

0
Kapolres Jembrana menunjukkan barang bukti kayu hasil tebangan liar di Mako Polres Jembrana
Kapolres Jembrana, AKBP Cherry Sinta Maygrand Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Putu Budi Arnaya, menunjukan barang bukti kayu, saat release resmi di Mako Polres Jembrana, Kamis 22 Oktober 2026. Sumber foto:cak/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Polres Jembrana resmi menetapkan dua orang anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Berangbang sebagai tersangka kasus dugaan perusakan hutan (illegal logging). Langkah tegas kepolisian ini diambil usai aksi penebangan pohon liar di kawasan hutan lindung tersebut terekam kamera hingga viral di media sosial.

Dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IGKL (49) dan IGS (56). Keduanya merupakan warga Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, yang tercatat aktif sebagai anggota KTH/KUPS Wana Mertha Sari.

Kapolres Jembrana, AKBP Cherry Sinta Maygrand Simamora, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Satreskrim Polres Jembrana yang mendapati video penebangan pohon liar di Hutan Lindung Desa Berangbang.

Illegal Logging Berangbang: 42 Tonggak Bekas Tebangan Ditemukan

“Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan setidaknya 42 tonggak bekas tebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut,” tegas AKBP Cherry Sinta, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas Putu Budi Arnaya, saat release resmi di Mako Polres Jembrana, Kamis 22 Oktober 2026.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan penebangan liar di dua titik terpisah dalam kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler.

Polisi mengungkapkan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah menebang pohon-pohon di hutan lindung untuk membuka atau menata lahan yang rencananya akan ditanami komoditas buah dan perkebunan seperti durian, alpukat, manggis, hingga kopi.

Selain itu, kayu-kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan dimanfaatkan pelaku untuk membangun gubuk atau pondok tempat tinggal sementara di dalam kawasan hutan lindung.

Barang Bukti Kayu Bayur dan Dua Chainsaw Disita

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 23 batang kayu olahan jenis bayur, 1 gelondong kayu jenis RC, 2 unit gergaji mesin (chainsaw/senso) milik masing-masing pelaku dan 1 bilah sabit.

Pihak kepolisian memproses hukum IGKL dan IGS dalam dua berkas perkara terpisah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dari dinas/instansi Kehutanan guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua anggota KTH ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Atas pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana kategori IV,” pungkasnya. CAK/IJN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini