
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Polres Jembrana berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di lima lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku beserta barang bukti ratusan liter Pertalite yang disedot dan ditampung secara ilegal untuk dijual kembali dengan harga puluhan ribu per liter via online.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IA, AR, SA, DBKPP, serta dua orang berinisial S. Pengungkapan ini bermula dari keresahan dan laporan masyarakat terkait maraknya aksi pengerukan BBM bersubsidi di tengah kelangkaan BBM yang sempat melanda wilayah Bali, khususnya Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana Ungkap Ragam Modus Penimbunan Pertalite
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, saat pres release, Kamis 22 Oktober 2026, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan ragam modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi.
“Modus yang dilakukan mulai dari membeli Pertalite secara berulang kali menggunakan beberapa kode batang (barcode), menyedot BBM dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan mesin pompa, hingga memanfaatkan surat rekomendasi nelayan secara tidak sah,” ujar AKBP Cheery Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana.
Operasi penindakan yang berlangsung sejak 6 hingga 20 Oktober 2026 ini menyasar sejumlah titik rawan, di antaranya SPBU Gilimanuk, kawasan Baler Bale Agung Negara, hingga tiga lokasi di Desa Yeh Kuning dan Desa Air Kuning.
Ratusan Liter Pertalite dan Kendaraan Tangki Modifikasi Disita
Selain ratusan liter Pertalite dalam belasan jeriken dan botol kemasan, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota KF40 yang tangkinya dimodifikasi, satu unit mobil pikap Chevrolet, mesin pompa penyedot BBM, dua unit sepeda motor, serta mesin Pertamini yang digunakan untuk mengecer BBM dengan harga tinggi.
Bahkan, beberapa pelaku diketahui nekat memasarkan BBM subsidi secara terbuka melalui media sosial Facebook dan menawarkan paket kemasan botol dengan harga melonjak drastis hingga Rp70.000 per 1,5 liter demi meraup keuntungan berlipat.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga kategori V. CAK/IJN

