
InfoJembrana.com | JEMBRANA — Pertikaian panas hingga aksi saling lapor polisi yang melibatkan dua sales sepeda motor di Kecamatan Negara, Jembrana berakhir damai. Konflik yang sempat berujung pada aksi penganiayaan antar-rekan kerja tersebut resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) oleh Satreskrim Polres Jembrana, Selasa 20 Oktober 2026.
Insiden ini melibatkan dua orang perempuan berinisial RA (26) dan AS (21), yang berstatus sebagai rekan sekantor di salah satu dealer sepeda motor di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Bermula dari rapat internal bersama atasan pada Sabtu 22 Agustus lalu, suasana kerja mendadak memanas ketika RA merasa kesal karena pembicaraannya berulang kali dipotong oleh AS.
Tersulut emosi, RA mengambil botol air mineral dan melemparkannya ke arah AS. Tak terima diserang, AS membalas dengan memukulkan gelas kaca ke bagian kepala RA. Bentrok fisik tak terhindarkan. RA mengalami luka robek di kepala bagian kiri akibat hantaman gelas kaca, sementara AS mengalami luka memar.
Dua Sales Motor Saling Lapor ke Polres Jembrana
Bukannya saling meredam emosi, kedua sales tersebut justru memilih menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan tindakan penganiayaan ke Polres Jembrana. Kasus ini pun sempat bergulir hingga ke tahap penyidikan.
Namun, seiring berjalannya proses hukum, pertikaian tersebut akhirnya melunak. Kedua belah pihak menyadari kesalahan dan mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Restorative Justice, Perkara Berakhir Damai di Polres Jembrana
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan tersebut setelah digelarnya gelar perkara khusus di Auditorium Pemkab Jembrana.
“Hari ini kami melaksanakan gelar perkara khusus terkait penghentian penyidikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan tersebut,” ujar AKP Alit, Selasa 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan formal dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku telah dipenuhi. Gelar perkara ini juga dihadiri oleh penyidik, perwira pengawas, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan pihak desa setempat.
“Pemicu utamanya adalah kesalahpahaman saat rapat. Karena persyaratan formil dan materiil sudah terpenuhi, seluruh peserta gelar sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” tutupnya. CAK/IJN

