214 Kasus Kecelakaan Pelajar, Polres Jembrana Perketat Pengawasan

0
30
Personil Satlantas Polresta Jembrana sedang melaksanakan oleh TKP kecelakaan yang melibatkan bus dengan sepeda motor di jalur Denpasar Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, beberapa waktu lalu. Sumber foto: Ist/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kalangan pelajar di Kabupaten Jembrana menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) keselamatan jalan yang digelar Polres Jembrana, Selasa 6 Oktober 2026. Dari evaluasi data terbaru, sebanyak 214 kasus kecelakaan tercatat melibatkan siswa yang berkendara menuju sekolah.

​Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta mengungkapkan, keterlibatan pelajar dalam lakalantas memerlukan penanganan khusus dan konsisten. Sepanjang periode Januari hingga September 2026, Polres Jembrana mencatat total 465 kasus kecelakaan dengan korban jiwa mencapai 63 orang serta kerugian material sekitar Rp1,054 miliar.

​”Data ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya terkait keselamatan pelajar. Pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, pengawasan, serta sinergi dengan pihak sekolah dan orang tua,” tegas AKP I Wayan Sugianta di Aula Polres Jembrana.

​Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Jembrana menegaskan aturan ketat bagi para siswa. Pihaknya mengingatkan bahwa siswa tingkat SMP belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah karena belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendati demikian, dinas terkait bersama pihak sekolah masih terus mencari solusi atas kendala geografis di area pedesaan yang kerap memaksa pelajar berkendara mandiri.

​Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menyatakan, keselamatan pengguna jalan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Diperlukan kolaborasi lintas instansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​”Permasalahan lalu lintas ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Diperlukan sinergi seluruh pihak sesuai amanat undang-undang dan komitmen 5 Pilar Keselamatan Jalan,” ujar AKBP Cheery.

​Selain masalah pelajar, FGD yang dihadiri sekitar 80 peserta dari unsur Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja ini membedah berbagai faktor bahaya lain. Di antaranya 82 kasus kecelakaan akibat hewan melintas, kerusakan jalan sepanjang 71 kilometer, penataan kabel fiber optik yang menjuntai, hingga kelayakan kendaraan bermotor. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here