Kapolres Jembrana Ungkap Kronologis Sindikat Pencuri Baterai BTS di Tower Perancak

0
34
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, saat konferensi pers, Sabtu 19 September 20226, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas IPDA Budi Arnaya serta Kanit I IPDA Alonso Robby Grey Litaay di gedung auditorium Polres Jembrana. Sumber foto: CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi yang meresahkan jaringan seluler di Bali. Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, saat konferensi pers, Sabtu 19 September 20226, mengungkapkan secara detail kronologis penangkapan para pelaku beserta peran masing-masing dalam aksi pembobolan tower BTS milik XL Huawei di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak.

AKBP Cheery Sinta SM. Simamora menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini bermula pada Senin 7 September 2026 sekira pukul 03.00 WITA. Saat itu, petugas monitoring alarm terdeteksi adanya gangguan sistem pada tower di wilayah Perancak.

“Teknisi maintenance yang menerima laporan kemudian mengecek ke lokasi sekitar pukul 09.00 WITA. Di TKP, engsel pintu pagar ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa rak BTS, dua unit baterai Lithium merk Huawei diketahui telah lenyap dengan estimasi kerugian mencapai Rp24 juta,” ujar AKBP Cheery Sinta, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas IPDA Budi Arnaya.

Menindaklanjuti laporan resmi korban, Kapolres Jembrana langsung menginstruksikan Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Kanit I IPDA Alonso Robby Grey Litaay untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi empat orang tersangka yang ternyata merupakan pekerja teknisi instalasi dari perusahaan mitra tower, sehingga mereka sangat mengenali peta lokasi.

Kapolres memaparkan runtutan pergerakan para pelaku serta peran spesifik yang mereka jalankan. Pencurian di Desa Perancak dirancang oleh tersangka RAS bersama IS. Keduanya memanfaatkan pengetahuan lapangan lantaran pernah memasang peralatan di lokasi tersebut beberapa bulan sebelumnya.

Pembagian Peran di TKP: Para pelaku merusak pintu pagar, lalu membongkar baterai pada rak BTS dengan membuka sekrup serta memotong kabel instalasi. DS bertindak sebagai pengangkat pintu pagar sekaligus melepas instalasi baterai, S bertugas memantau situasi di sekitar tower, sementara RAS berperan sebagai sopir dan pengawas area luar.

Setelah berhasil menggasak baterai, tersangka DS menjual dua unit baterai Lithium tersebut seharga Rp5 juta kepada seorang penadah berinisial AM melalui perantara RB (DPO). Dari nilai tersebut, DS menerima transfer sebesar Rp3,6 juta dari RB yang kemudian dibagi rata kepada ketiga eksekutor masing-masing Rp9 ribu.

“Pelarian para tersangka berakhir di tiga kabupaten berbeda. RAS kami amankan di Stasiun KAI Ketapang Banyuwangi pada Senin (14/9), disusul penangkapan S dan DS di kediaman masing-masing di Jember pada Selasa (15/9). Terakhir, tim mengamankan AM selaku penadah di Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (16/9),” jelas AKBP Cheery Sinta.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih (B 2774 POK), alat perkakas seperti tang, obeng, kunci universal rak BTS, beberapa unit ponsel, serta total 8 unit baterai tower (termasuk unit yang telah dibongkar dan beberapa cell yang terpecah).

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolres Jembrana menegaskan bahwa kelompok ini tidak hanya beraksi di Jembrana, tetapi juga mengaku telah mengeksekusi pencurian baterai tower di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus operandi serupa. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here