Hitungan Jam, Team Kurawa Polres Jembrana Bekuk Maling Emas Pasar Negara

0
257
Pelaku pencurian emas saat di tangkap oleh tim Kurawa di kediamannya. Rabu 26 Agustus 2026. Sumber foto: Ist/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Tak menunggu lama, Tim URC Kurawa Polres Jembrana berhasil menangkap terduga pelaku pencurian emas di Pasar Umum Negara. Pelaku diamankan dirumahnya di wilayah Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kamis 27 Agustus 2026.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ibu rumah tangga (IRT) berinisial RE (37) diamankan pada pukul 17.00 wita, setelah polisi menerima laporan korban pada Kamis siang, pukul 15.00 wita.

“Kejadian pencurian ini baru dilaporkan pada Kamis 27 Agustus 2026, pada pukul 15.00 wita. Pelaku berhasil kami amankan dengan gerak cepat pada Kamis sore pukul 17.00 wita,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, saat dikonfirmasi.

AKP Alit Darmana menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura memilih dan mencoba menggunakan kalung emas tersebut. Saat penjual lengah, pelaku langsung memasukan emas tersebut ke dalam kantong jaketnya.

“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat memburu pelaku pencurian perhiasan di Toko Emas Cahaya Baru, Pasar Umum Negara, Kelurahan Pendem, Jembrana. Pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku dan kini tengah melakukan pengejaran intensif.

Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.24 WITA. Pelaku menyasar satu buah kalung emas jenis holo berkadar 9 karat (420) seberat 8 gram saat aktivitas jual beli sedang berjalan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa tim penyidik langsung melakukan penyelidikan mendalam sesaat setelah menerima laporan dari korban.

“Kami sudah kantongi identitas pelaku dan saat ini proses penyidikan. Mohon tunggu keterangan resminya,” ujar AKP Alit Darmana.

Hilangnya perhiasan senilai Rp 10,4 juta tersebut pertama kali disadari oleh karyawan toko saat melakukan pengecekan stok rutin pada pukul 15.00 WITA. Sebelumnya, toko telah beroperasi normal sejak pukul 08.30 WITA tanpa ada kecurigaan awal. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here