Sempat Cekcok Keluarga, IKS Nekad Tebas Sepupu Istrinya

0
32
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Tindakan brutal dilakukan oleh seorang pria berinisial IKS (40) di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Akibat tersulut emosi dan di bawah pengaruh minuman keras (miras), IKS nekat menebas sepupu istrinya menggunakan pisau pemotong daging hingga korban mengalami luka parah.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Kejadian bermula saat pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya. Karena kondisinya yang tidak kondusif, korban meminta pelaku untuk pulang, hingga sempat terjadi cekcok dan dorong-menorong.

Merasa kesal diminta pulang, pelaku kembali ke rumahnya yang bersebelahan dan meluapkan amarah dengan membanting barang. Pelaku bahkan nekat mencabut colokan router Wi-Fi yang terhubung ke rumah korban hingga koneksi internet terputus.

“Merasa keberatan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk memprotes tindakan tersebut. Saat itulah pelaku diduga emosi, mengambil pisau dapur pemotong daging, lalu langsung mengayunkannya ke arah kepala korban,” ujar AKP Gede Alit Darmana saat jumpa pers, Rabu 8 Juli 2026.

Korban yang refleks menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri mengalami luka robek serius yang membutuhkan 9 jahitan. Tidak berhenti di sana, pelaku mengayunkan pisaunya untuk kedua kali dan mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga robek, sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban yang terluka langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Negara. Atas tindakan nekatnya, kini IKS harus bersiap menghadapi ancaman dinginnya jeruji besi.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Pihak kepolisian mengimbau keras masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah atau jalur hukum dalam menyelesaikan masalah, serta tidak mengonsumsi miras yang dapat memicu tindakan fatal. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here