Anak 16 Tahun Jadi LC, Polisi Amankan Pengelola Kafe Delodberawah

0
68
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Polisi mengamankan seorang pengelola kafe atau tempat hiburan malam berinisial HW (25), seorang warga asal luar Bali, yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Kasus ini terungkap di Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delodberawah, Jembrana, pada akhir Juni lalu.

Korban seorang remaja perempuan berinisial N (16) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa 30 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Saat pemeriksaan identitas pekerja, petugas menemukan korban yang ternyata masih berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas yang sah secara langsung.

“Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut ternyata merupakan milik kakak kandung korban,” jelas AKP Alit Darmana saat konferensi pers, Rabu 8 Juli 2026.

Korban mengaku baru bekerja selama dua pekan setelah diajak oleh salah satu rekannya yang berasal dari kampung halaman yang sama di Jember.

Penyelidikan polisi juga membongkar sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak manajemen kafe terhadap para LC. Para pekerja tidak diberikan gaji pokok bulanan, melainkan bergantung pada jumlah botol minuman keras (miras) yang berhasil mereka jual kepada pengunjung.

Sistem komisi yang diatur oleh pengelola adalah anggur merah Rp25.000 per botol, bir bintang Rp20.000 per botol dan guinness Rp20.000 per botol. Seluruh pendapatan dari komisi tersebut diakumulasikan dan dibayarkan setiap 10 hari sekali oleh pengelola kafe

Saat ini, tersangka HW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial N telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarganya di Jember.

“Atas tindakannya, HW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tentang Pemberantasan TPPO,”

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda materiil paling sedikit Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here