Bantah Tuduhan, Pengelola Pula Kerthi Mendoyo Buka Suara

0
105
Sumber Foto : Ilustrasi/IJN

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pihak pengelola Usaha Subak Abian Pula Kerthi di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangintukad, Kabupaten Jembrana, akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring mengenai dugaan penyalahgunaan dana simpanan dan deposito warga.

Kepala Dusun Banjar Kebebeng, I Made Rai Sudiana Garbawa, dengan tegas membantah isu tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa lembaga yang dipimpinnya bukanlah sebuah koperasi, melainkan badan usaha milik Banjar Kebebeng yang sah, dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyarakat, serta pamong adat dan dinas.

“Ini usaha banjar, bukan koperasi. Pembentukan pengurus sejak awal dilakukan melalui koordinasi transparan dengan pamong banjar, baik unsur adat maupun dinas,” ujar Rai Sudiana, dikonfirmasi Jumat 3 Juli 2026.

Usaha yang awalnya bergerak di bidang simpan pinjam, penjualan sembako/ATK, hingga pengadaan aset ini sejatinya berjalan lancar. Namun, badai pandemi COVID-19 mengubah segalanya. Kemerosotan ekonomi membuat mayoritas nasabah mengalami gagal bayar, memicu penunggakan massal yang melumpuhkan perputaran kas.

Kondisi ini kian pelik ketika gelombang penarikan tabungan terjadi secara bersamaan di tengah seretnya arus kas masuk.

Merespons krisis tersebut, pengurus tidak tinggal diam. Melalui forum rapat resmi bersama perangkat banjar adat, disepakati untuk menjual seluruh aset usaha termasuk mobil operasional. Langkah pahit ini diambil demi memenuhi kewajiban kepada para penyimpan dana.

“Mobil yang dulu dibeli sekitar Rp74 juta terpaksa dijual dengan harga pasar saat pandemi yang tentu saja turun. Semua keputusan diambil bersama, tidak ada yang sepihak,” tegas I Komang Trio Mahayoga, Ketua Usaha Subak Abian Pula Kerthi.

Mahayoga juga meluruskan rumor terkait sisa dana warga. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas tabungan dan deposito besar milik masyarakat telah diselesaikan. Deposito yang tersisa saat ini justru merupakan milik pribadi Ketua Pengurus (Yoga). Menyisakan beberapa rekening warga dengan nominal kecil, kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Guna menuntaskan sisa kewajiban, penanganan kredit macet kini resmi dialihkan dan dikelola oleh pihak Banjar Adat. Hingga saat ini, tim penagih masih bergerak aktif di lapangan untuk menarik tunggakan dari para debitur.

Dari proses rekonsiliasi bertahap tersebut, dana sebesar Rp16 juta telah berhasil dihimpun kembali dan terus dilaporkan secara berkala setiap enam bulan dalam rapat adat. Pengelola memastikan proses penyelesaian hak-hak warga akan terus berjalan secara bertahap dan transparan.

Namun demikian, Mahayoga tak menampik bahwa dirinya sempat diperiksa penyidik Polres Jembrana, untuk memberikan keterangan. Dari informasi, polisi mendatangi Kantor Desa Mendoyo Dangin Tukad, Jumat 3 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dikonfirmasi membenarkan pihaknya turun ke Desa Mendoyo Dangin Tukad menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana di Banjar Kebebeng.

“Ya kami sudah turun. Kami mohon waktu untuk pendalaman. Yang jelas tidak ada penyertaan modal dari pemerintah, murni iuran warga banjar @200.000,” tukasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here