Polres Jembrana Bongkar Bisnis Tembakau Sintetis Instagram​

0
13
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Ngurah Made Dwi Artha Kumara, saat press release Selasa 30 Juni 2026 di aula Auditorium Polres Jembrana. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | ​JEMBRANA – Kepolisian Resor Jembrana berhasil menggagalkan jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial. Pengungkapan ini menegaskan komitmen korps kepolisian dalam memutus rantai peredaran barang haram yang kian menyasar generasi muda secara digital.

​Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasional ini dipimpin langsung Satuan Reserse Narkoba sepanjang bulan Juni 2026. Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, di mana petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KS di kediamannya, kawasan Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.

​Aksi penggerebekan yang disaksikan oleh aparat kewilayahan setempat tersebut membuahkan hasil signifikan. Petugas menyita barang bukti tembakau sintetis dalam jumlah masif dengan total berat mencapai 233,16 gram bruto (142 gram netto). Komoditas terlarang ini telah dipecah ke dalam 21 paket lakban krem seberat 42 gram, 9 paket hitam seberat 9 gram, serta satu toples besar berisi 91 gram tembakau curah siap kemas.

​Selain zat adiktif tersebut, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, perlengkapan pengemasan, alkohol, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, hingga uang tunai operasional sebesar Rp2.250.000. Berdasarkan rekam jejak pemeriksaan, KS diketahui mendapatkan pasokan bahan mentah dari jejaring media sosial dan berambisi mengedarkannya kembali secara online lewat akun Instagram pribadinya.

​”Kami berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi menjaga masa depan generasi muda,” tegas AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Ngurah Made Dwi Artha Kumara, saat press release Selasa 30 Juni 2026 di aula Auditorium Polres Jembrana.

​Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KS menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

​Kapolres Jembrana mengapresiasi tinggi sinergi dan laporan proaktif dari masyarakat sekitar yang menjadi kunci pembuka kasus ini. Pihaknya mengimbau agar para orang tua memperketat pengawasan pergaulan keluarga serta segera melapor ke call center 110 jika mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here