1 Juli, TPA Peh Tidakk Terima Sampah Organik

0
13
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika. Sumber foto : CAK/IJN.

InfoJembrana.com | JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah penting demi menyelamatkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh dari krisis kapasitas. Mulai 1 Juli 2026, pembuangan sampah organik ke TPA yang berlokasi di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini resmi dilarang. Kebijakan ini memaksa masyarakat untuk mengubah total pola pengelolaan sampah langsung dari dapur mereka.

​Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengungkapkan bahwa pembatasan ini sudah sangat mendesak. Pasalnya, zona aktif penampungan sampah di TPA Peh saat ini menghadapi keterbatasan ruang yang krusial.

​”Jika sampah organik terus masuk ke TPA, sementara kapasitas zona aktif sangat terbatas, TPA akan penuh jauh lebih cepat. Kami akui pengelolaan sampah di Jembrana belum optimal dan butuh pembenahan bertahap,” ujar pria yang akrab disapa Puma tersebut.

​Selama ini, kata dia, TPA Peh masih beroperasi dengan sistem terbuka (open dumping). Melalui momentum pembatasan ini, Pemkab Jembrana menargetkan transisi menuju sistem lahan urug terkendali (controlled landfill) yang lebih ramah lingkungan dan modern.

​Namun, Puma yang secara definitif menjabat sebagai Kabag Prokopim Setda Jembrana, mengakui perubahan ini tidak mudah. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan kesiapan teknis menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap sembari mengencangkan sosialisasi ke masyarakat.

​Dengan berlakunya aturan baru per 1 Juli nanti, TPA Peh hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang benar-benar tidak dapat diolah lagi. Sampah organik rumah tangga wajib diselesaikan di sumbernya.

​Masyarakat didorong untuk memanfaatkan metode pengolahan mandiri, seperti pembuatan kompos melalui sistem teba tradisional maupun teba modern yang mulai berkembang di area perkotaan Jembrana.

​”Ketika sampah organik tercampur dengan anorganik di TPA, proses penguraian menjadi lebih lama dan pengelolaan semakin sulit. Kami berharap sampah organik selesai di tingkat rumah tangga,” jelas Puma.

​Dinas LHPKP Jembrana menyadari aturan ketat ini berpotensi memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, sosialisasi masif akan digencarkan ke seluruh kecamatan untuk membangun kesadaran baru.

​Puma menegaskan bahwa krisis sampah adalah isu lingkungan serius yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada perubahan paradigma dan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

​”Dengan kerendahan hati, kami mohon bantuan seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah daerah mengelola sampah dan memperpanjang umur TPA Peh. Ini tanggung jawab kita bersama demi lingkungan masa depan,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here