
InfoJembrana.com | JEMBRANA – Dua pemuda asal Denpasar, Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (26), kini harus mempertanggungjawabkan aksi vandalisme mereka di hadapan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana resmi menuntut keduanya dengan hukuman enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Negara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menodai kehormatan bendera negara. Aksi yang dilakukan di bawah pengaruh minuman keras ini memicu keresahan publik setelah video rekaman perbuatan mereka viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, di Taman Pecangakan, tepat di depan Kantor Bupati Jembrana. Berawal dari ajakan menenggak arak, kedua terdakwa melakukan aksi nekat, dengan menurunkan bendera Merah Putih dari tiangnya dan mencoret bendera menggunakan cat semprot (pylox) warna perak dengan tulisan “RKUHAP” yang dimodifikasi menyerupai simbol anarki.
Setelah dicoret, bendera tersebut dikibarkan kembali. Akibatnya, simbol negara tersebut mengalami kerusakan permanen dan tidak dapat digunakan lagi dalam upacara resmi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 234 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani di Rutan Polda Bali,” tegas Adi Pranata, Rabu 6 Mei 2026.
Adapun poin-poin yang menjadi pertimbangan jaksa antara lain, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merendahkan kehormatan simbol negara.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa masih berusia muda, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, dan telah menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada Pemkab Jembrana.
Selain tuntutan penjara, jaksa meminta barang bukti berupa bendera yang telah dicoret dikembalikan kepada Pemkab Jembrana. Sementara itu, alat yang digunakan seperti cat semprot, ponsel tertentu, dan pakaian yang digunakan saat beraksi dirampas untuk dimusnahkan. CAK/IJN

